WartaSugesti.com | Bangkalan – Jejak kriminal AJ (42 tahun) dan FA (40 tahun) warga asal kabupaten Sampang yang telah melakukan pencurian ini, harus berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan.
Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik grab sepeda motor sekaligus penggelapan satu unit mobil milik seorang pria yang berprofesi sebagai supir grab.
Kejadian bermula pada 23 Juni 2024, dimana salah satu pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor milik KW (warga Surabaya) di Desa Petapan, Bangkalan.
Pelaku berhasil membawa kabur motor KW yang menjadi ojek online setelah pelaku mengelabui korban dengan modus memesan via aplikasi grab untuk mengambil uang untuk biaya berobat adik pelaku.
Saat sampai di Desa petapan, pelaku langsung mengalungi korban dengan sajam dan KW tak berkutik sehingga motor tersebut berhasil dibawa pelaku.
Tak hanya sampai disitu, korban kedua yakni HW, pria paruh baya asal Surabaya yang juga berprofesi sebagai driver mobil grab.
Dengan modus sama, pelaku meminta korban untuk diantar ke Bangkalan pada 01 Juli 2024 kemarin.
Sampai di sebuah kontrakan milik teman pelaku, pelaku meminta ijin kepada korban untuk meminjam mobilnya.
Korban pun tak menaruh rasa curiga terhadap pelaku. Akhirnya, mobil dibawa pelaku.
HW langsung melapor ke kantor polisi terdekat.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui di Mapolres Bangkalan hari ini, Selasa (16/07/2024) mengatakan jika polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku pencurian dan berhasil mengamankan 2 tersangka serta berhasil menyelamatkan mobil yang hendak dijual pelaku.
“Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak. 08 Juli 2024, satu unit mobil avanza yang dibawa kabur pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan di Probolinggo saat hendak dijual, namun pelaku tidak ada.
Kami kembangkan penyelidikan berbekal CCTV di kontrakan dan tempat bertemu di Surabaya, Minggu 14 juli, AJ berhasil diamankan di Tragah,” jelas AKBP Febri.
AKBP Febri menambahkan, setelah AJ ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya FA berhasil ditangkap.
“FA kami tangkap setelah AJ kita amankan. Kita interogasi AJ dan akhirnya, FA berhasil kami amankan pada Senin 15 Juli kemarin di Surabaya. Saat ini, kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Febri.
Tidak hanya itu, AKBP Febri juga membeberkan motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan mobil korban yakni untuk dijual untuk digunakan membeli sabu dan bermain judi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian motor dan mobil untuk membeli sabu sabu dan judi. Ini yang sekarang terus kami kembangkan,” tutup Alumnus Akpol tahun 2003 tersebut. (wie)