WartaSugesti.com | Tanah Karo – Satres Narkoba Polres Tanah Karo meringkus 2 Sejoli, yang mengkonsumsi dan menjual sabu di rumah Jalan Renun Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng, Jumat (15/03/2024) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
Sepasang kekasih ini yakni BG (42), warga Kelurahan Kampung Dalam Kec. Kabanjahe, dan HK (34), warga Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor Kota Medan.
“Keduanya sudah kami lidik secara intens dua hari sebelum penangkapan setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Jumat (15/03/2024) dini hari, kita grebek dan mengamankan keduanya,” kata Kasat Narkoba, Selasa (26/03/2024) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Saat penangkapan tersebut, keduanya kedapatan sedang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Ditemukan barang bukti berupa alat bong yang terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan juga 4 paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan bruto 5,51 gram yang dibungkus dalam selembar tisu.
Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 bal plastik klip warna merah dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru.
“Untuk saat ini keduanya Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (met/ds)