WartaSugesti.com | SAMPANG – Tiga proyek fisik ; pembangunan Jembatan, Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Pengerasan jalan di Desa Ragung Kabupaten Sampang banyak ditemukan kejanggalan
Investigasi Tim Media Rabu, 8 Januari 2025 menemukan pembangunan proyek fisik tersebut dikerjakan asal asalan dan tak sesuai juknis dan RAB.
Sebelumnya, Desa Ragung di tahun 2024 mendapatkan kucuran Bantuan keuangan (BK) dari Provinsi Jatim sebesar 850 jutaan yang dibagi menjadi 3 pengerjaan Proyek fisik tersebut. (MAKADAM).
Pantauan di lapangan, proyek Makadam asal Naruh dan tak ber papan Nama, Serta jalan makadam yang dibangun berdempetan dengan sungai.
“Ini Gimana konsep pengerjaanya, papan kegiatan tidak ada, masak pembuatan jalan makadam dibuat asal asalan seperti ini, Tanah sirtu langsung diturunkan dari Truck habis itu dibiarkan dan hanya diratakan oleh Dum Truck yang mengangkut Tanahnya, pekerjaan macam apa ini,” tukas Investigator proyek ini.
Lemahnya pengawasan terhadap pengerjaan proyek BK Provinsi khususnya di Desa Ragung ini membuat Publik bertanya tanya sebenarnya ini pembangunan proyek apa.
Seperti yang disampaikan HM salah satu warga Desa Ragung, dia mempertanyakan sebenarnya itu proyek pembangunan apa?
“Kok cuman Tanah sirtu yang ditumpuk kok tidak pemadatan atau apa, dan parahnya tanah sirtu bekas yang dilewati Dump truck membuat jalan bergelombang dan membahayakan warga yang melintas,” ujarnya.
Penelusuran media, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ke 3 yaitu H. Hasbi warga Desa Gulbung, sesuai dengan yang diutarakan oleh PJ. Kepala Desa Ragung Imron.
“Iya itu proyek makadam milik H Hasbi, itu merupakan proyek BK dari provinsi untuk Desa Ragung,” kata dia membenarkan.
Proyek Makadam tersebut Menelan Anggaran yang begitu besar yakni sekitar 300 jutaan Tapi minim manfaat untuk warga Desa Ragung.
Pemerintah seharusnya bisa lebih selektif dan aktif ketika ada pengerjaan proyek fisik, agar bisa mencapai hasil yang maksimal.
Dan yang bikin janggal dari pengerjaan proyek fisik tersebut merupakan pengerjaan yang dikerjakan oleh pihak ke tiga.