83 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Banjarbaru – Pihak Imigrasi di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru merespon keluhan pelayanan yang disampaikan oleh Advokat Senior Dr. H. Fauzan Ramon, SH., pada Selasa (16/12/2025).

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banjarmasin, Kamis (18/12/2025), melalui Mohamad Ikramsyah, Kasi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, menyatakan, setiap pemeriksaan pada area imigrasi didasarkan pada permenkumham nomor 9 tahun 2024 tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Dimana pada Bab VII tentang tata tertib di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pasal 127 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang sedang menjalani pemeriksaan keimigrasian pada saat masuk atau keluar wajib mematuhi tata tertib pemeriksaan keimigrasian.

(2) tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
A. Antri di jalur yang telah disediakan;
B. Mengikuti arahan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan;
C. Menjaga ketertiban proses pemeriksaan;
D. Dilarang menggunakan kamera;
E. Dilarang menggunakan kacamata hitam;
F. Dilarang menggunakan topi;
G. Dilarang mengambil gambar dan atau video;
H. Dilarang berbicara dengan orang lain;
I. Dilarang menggunakan telepon genggam;
J. Dilarang menggunakan earphone dan;
K. Dilarang menggunakan masker.

(3). terhadap pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap hasil pemeriksaan pada saat kejadian dapat kami sampaikan bahwa pada saat ini aplikasi All Indonesia masih dalam tahap awal penerapan, sehingga masih banyak penumpang yang masih kurang dalam melakukan pengisian nya. Dalam hal ini diperlukan kebijakan untuk penumpang tersebut,” kata Ikram.

Dijelaskan, penumpang yang dimaksud tidak bermaksud menyerobot namun mengikuti arahan Pejabat Imigrasi untuk memperbaiki data-data nya dan Kembali ke counter yang telah ditentukan.

Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya karena saat ini Bandara Internasional Syamsuddin Noor baru saja beroperasi sehingga masih kurang dalam pemberian informasi di area imigrasi dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Tadi sudah disampaikan ke Pimpinan Pak Kakanim dan Pak Haris dan sudah diarahkan Anggota untuk membuat laporan kejadian, jadi mungkin ada kesalahpahaman antara petugas dan Bapak Fauzan, boleh disampaikan permohonan maaf kami atas ketidaknyamanan Pak Fauzan di tempat pemeriksaan imigrasi kami di Bandara,” kata Ikram kembali.

Peristiwa ini berdasarkan informasi Fauzan Ramon, yang dimuat sebelumnya pada berita yang berjudul : Buruk, Penumpang Keluhkan Pelayanan Imigrasi Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru edisi Rabu (17/12/2025).

Wartawan : Junaidi