WartaSugesti.online // Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sempat dibekukan sejak pertengahan Mei 2025.
Pembukaan ini dilakukan secara bertahap setelah PPATK memastikan rekening-rekening tersebut tidak lagi berafiliasi dengan aktivitas ilegal, terutama judi online yang sempat marak memanfaatkan celah sistem perbankan.
Kebijakan pembekuan sementara rekening dormant pada Mei lalu terbukti efektif. Menurut pengamatan wartawan dan analisis PPATK, jumlah setoran transaksi judi online langsung anjlok hingga 70 persen hanya dalam waktu beberapa minggu.
Hal ini menunjukkan bahwa rekening-rekening pasif tersebut selama ini menjadi salah satu sarana utama perputaran dana ilegal berbasis digital.
“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pembukaan kembali rekening dilakukan secara bertahap dan diawasi ketat.
“Terus dilakukan dan berproses. 100 persen uang nasabah aman,” tegas Natsir.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa sebelum pembekuan diberlakukan pada 16 Mei 2025, total deposit judi online mencapai Rp 2,29 triliun. Namun setelah kebijakan diterapkan, jumlahnya merosot menjadi Rp 1,5 triliun. Bahkan pada April 2025, deposit judol sempat menyentuh angka tertinggi yakni Rp 5,08 triliun.
Baca juga : Pemerintah Mau Blokir Rekening Dormant, BPKN Bilang : Langgar Aturan
Penurunan signifikan tersebut memperkuat dugaan bahwa banyak rekening dormant digunakan sebagai rekening “penampung” atau “pengalih dana” untuk menghindari deteksi sistem keuangan.
Dengan dibekukannya aliran dana ke rekening-rekening itu, jaringan keuangan ilegal kehilangan jalur distribusi.
Langkah PPATK ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta menjadi contoh praktik pemanfaatan kebijakan finansial dalam penanggulangan kejahatan siber.
Pembukaan kembali rekening dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian pada nasabah yang sah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Selain itu, PPATK juga mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan atau menyewakan rekening bank kepada pihak tak dikenal.
Literasi keuangan dan kesadaran digital masyarakat dinilai sebagai elemen penting dalam memperkuat pertahanan sistem keuangan dari infiltrasi aktivitas kriminal.
Ke depan, kolaborasi antara PPATK, OJK, BI, serta aparat penegak hukum perlu diperkuat agar pengawasan terhadap transaksi digital lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada pencegahan dini.
Pemerintah juga diharapkan segera membentuk regulasi tambahan untuk memperketat sistem Know Your Customer (KYC) dan menutup ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi digital memanfaatkan rekening atas nama pihak ketiga. (A. Wijaya(











