WartaSugesti.com // Ngawi – Kepala Bidang (Kabid) Advokasi, Hukum dan HAM Perkumpulan Wartawan Online DWIPANTARA Kabupaten Ngawi, Tri Sofyan Effendi, C.BJ., C.EJ., C.Par., mengingatkan bahwa citra buruk Pers seringkali muncul akibat oknum tertentu.
“Kami sadar banyak oknum yang mencoreng nama pers. Tapi jangan samakan kami dengan mereka. Wartawan profesional bekerja dengan nurani dan aturan, bukan dengan cara-cara kotor,” tegas dia menolak statement buruk yang beredar.
Tri Sofyan Effendi menyampaikan pernyataan tersebut, sebagai bentuk keprihatinan dan suara moral mewakili jeritan hati dan tantangan yang dihadapi jurnalis di lapangan, termasuk sikap risih dan penolakan dari sebagian pihak terhadap kedatangan wartawan saat meliput suatu peristiwa.
Dengan tegas, Tri Sofyan Effendi menyampaikan, prinsip kerja jurnalis: menggali informasi, memverifikasi data, dan tunduk pada kode etik.
“Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam transparansi publik,” tegas dia mewakili suara jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia. Kamis, 04 Desamber 2025.
Selain itu, untuk meluruskan persepsi publik, Tri Sofyan menegaskan tugas mulia jurnalis adalah sebagai penyampai fakta. Dia menolak stigma negatif akibat ulah oknum yang mengatasnamakan profesi pers.
Tri Sofyan Effendi menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan tanggung jawab profesi, bukan karena undangan atau pesanan pihak tertentu.
“Kami datang bukan karena diundang, tetapi karena panggilan hati dan tuntutan profesi. Jangan merasa risih dengan kedatangan kami. Tugas kami adalah memastikan publik mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya tegas.
Ia menegaskan juga bahwa kehadiran wartawan pada berbagai peristiwa adalah bagian dari tugas konstitusional profesi pers untuk melayani kepentingan masyarakat.
Menurut Sofyan, jurnalis berperan sebagai penyampai edukasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada publik. Media berfungsi sebagai penyaji fakta, penjelas kebijakan, serta detektor potensi penyimpangan yang harus diawasi.
“Kami dibutuhkan, bukan untuk disingkirkan. Kami mengabdi untuk kepentingan publik, membawa misi edukasi dan kontrol sosial. Apa gunanya demokrasi tanpa pers?” tambahnya.
“Apa yang kami lihat dan dengar tidak langsung kami sebar. Semuanya harus diuji kebenarannya. Kami bertanggung jawab penuh terhadap setiap berita yang kami suguhkan kepada publik,” paparnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak lepas dari aturan hukum dan standar etika profesi.
“Kami tunduk pada Undang-Undang Pers, aturan hukum, serta Kode Etik Jurnalistik. Kami bukan pekerja bebas yang bergerak tanpa aturan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya menghalangi tugas wartawan dapat melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, deengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Tri Sofyan Effendi menggambarkan bahwa wartawan selalu hadir mengikuti dinamika masyarakat dan kebijakan pemerintah.
“Kami tidak ke mana-mana, tapi kami ada di mana-mana. Kami hadir di setiap peristiwa, di balik panggung kebijakan, di tengah masyarakat. Tugas kami mengawal kebenaran demi kepentingan publik,” pungkasnya. [Spam]











