71 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Bangkalan – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto menuai pro dan kontra meski hal tersebut telah disetujui seluruh fraksi di DPR RI, pada 31 Juli 2025.

Abolisi dan Amnesti untuk mantan menteri perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, adalah yang perdana diberikan untuk terpidana kasus korupsi.

“Dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria, untuk mendapatkan semacam abolisi, amnesti,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, di kantor presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Sebenarnya, tak hanya Prabowo, pemberian abolisi dan amnesti, yakni hak mengampuni warga negara secara individual dan kolektif dari status pidana, telah dikeluarkan hampir semua presiden Republik Indonesia.

1. Presiden Soekarno
Pada 1961, Presiden Sukarno memberikan abolisi dan amnesti untuk yang terlibat pemberontakan separatisme Daud Beureueh di Aceh; pemberontakan PRRI/Permesta di daerah-daerah; pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan; pemberontakan DI/TII yang dipimpin Kartosuwiryo di pulau Jawa; pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan; dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.

2. Presiden Soeharto
Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 63/1977 untuk memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para anggota gerakan Fretilin di Timor Leste. Pengampunan itu berlaku bagi anggota perlawanan kemerdekaan Timor Leste di Tanah Air maupun luar negeri.

3. Presiden BJ Habibie
Habibie melalui Keppres Nomor 123/1998 juga memberikan sejumlah abolisi dan amnesti untuk para oposisi Orde Baru yang ditahan. Selain itu, abolisi dan amnesti juga diberikan kepada sejumlah tokoh pejuang kemerdekaan Aceh, Papua, dan Timor Leste.

4. Presiden Abdurrahman Wahid
Gus Dur juga memberikan amnesti kepada sejumlah aktivis yang dikenai pidana pada masa Orde Baru. Melalui Keppres Nomor 159/1999 tersebut, Abdurrahman Wahid membebaskan Budiman Sujatmiko, Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Garda Sembiring.

Pada 2000, melalui Keppres Nomor 93/2000, Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dan rehabilitasi kepada RM Sawito Kartowibowo. Pada 1976, Sawito yang merupakan seorang pegawai Departemen Pertanian di Bogor, membuat kehebohan dengan klaimnya bahwa kehidupan politik perlu diperbaiki. Klaimnya jadi polemik karena melibatkan sejumlah tokoh politik utamanya proklamator Mohammad Hatta.

5. Presiden S.B. Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 2005 memberikan amnesti menyeluruh dan abolisi untuk semua yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengampunan itu terkait perjanjian damai di Aceh.

6. Presiden Joko Widodo, Pada masa Presiden Jokowi, amnesti dua kali dikeluarkan. Kedua kasus terkait dengan proses hukum pengaduan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yang pertama diterbitkan pada 2019 untuk Baiq Nuril, guru perempuan yang mengalami pelecehan seksual dan sempat dijerat dengan UU ITE karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila kepala SMAN 7.

Pada 2021, Jokowi juga memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Ia dijerat UU ITE dengan tudingan pencemaran nama baik universitas sehubungan kritik penerimaan PNS melalui percakapan Whatsapp Group.

Pemerintah sempat membatasi remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Beleid tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

Namun, pada 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam PP tersebut. MA memutuskan para pelaku tindak pidana luar biasa itu tak boleh dikecualikan dari pengampunan.(spam)

Baca juga : Aliansi Madura Indonesia dan PDIP Sepakat Bangun Surabaya.