83/ 100

WartaSugesti.com | SAMPANG – Abdul Rouf pemuda milenial dari desa Burmatet kecamatan Karang Penang Sampang, menanggapi proses menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang Madura Jawa Timur tahun 2024.

Tahapan demi tahapan telah dilalui dari persyaratan Pasangan Calon (Paslon), pendaftaran Paslon, perlengkapan persyaratan dan perbaikan persyaratan sudah dilalui kini memasuki tahapan tanggapan masyarakat

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Pemkab Sampang

Pasalnya terindikasi salah satu Paslon inisial A.H masih punyak tunggakan hutang, yang mana bisa terancam dirinya tidak bisa maju di kontestasi Pemilukada Sampang tahun 2024, bukti – bukti dirinya mempunyai hutang perseorangan mau pun pinjaman bank sudah di laporkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang dengan tembusan KPU Provinsi, KPU RI, DKPP, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten Sampang

Abdul Rouf saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menjelaskan, Pihaknya telah memberikan tanggapan secara tertulis pada 18 September 2024 ke KPU.

Katanya, peraturan yang sudah tertuang di KPU itu sendiri yang mana peraturan nomer 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 14 ayat 2 berbunyi bahwa masing-masing Paslon tidak sedang memiliki hutang kepada perseorangan dan atau badan hukum yang dapat merugikan negara.

“Harapan saya, KPU itu harus mengklarifikasi terkait dengan tuntutan kami kepada pihak vinansial tersebut, apabila KPU tidak bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” Jelasnya.

Abdul Rouf

Ditambahkan Abdul Rouf meminta kepada KPU untuk benar-benar di tindak lanjuti tanggapan masyarakat/ laporan tertulis kami dan bukti yang sudah konkrit terkait salah satu Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Sampang A.H yang masih terlilit hutang perseorangan mau pun di perbankan segera diklarifikasi dan kami menunggu keputusan dari KPU

“Saya masih menunggu keputusan dan jawaban KPU, apabila KPU tidak Netral terkait tanggapan masyarakat kami akan laporkan komisioner ke KPU Provinsi dan KPU RI, DKPP, Bawaslu Provinsi juga Bawaslu kabupaten Sampang,” Tegasnya.

Untuk perimbangan berita, mengenai statement Abdul Rouf ini, redaksi akan meminta tanggapan para pihak, untuk ditayangkan pada edisi berikutnya. (Rom)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi