12 / 100

WartaSugesti.com | Bangka – AK Law Firm & Partners telah mengirimkan somasi kepada mantan Bupati Bangka, Mulkan, dengan tuduhan bahwa tindakannya telah menyebabkan kerugian besar bagi klien mereka, PT NKI, baik secara materiil maupun immateriil.

Somasi ini didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Andi, sebagai kuasa Hukum AK Law Firm & Partners, menegaskan bahwa Mulkan diberi tenggat waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Jika somasi ini diabaikan, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum, baik melalui pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Andi.

Meskipun begitu, Andi menambahkan bahwa pihaknya masih membuka pintu untuk penyelesaian secara damai melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan, yang sejalan dengan asas Pancasila.

Di sisi lain, media tengah berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari Mulkan terkait somasi tersebut.

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Mulkan saat ini sedang menjalankan ibadah umrah di Mekah, Arab Saudi, sehingga belum bisa memberikan tanggapan. (Didi)