83/ 100

WartaSugesti.com | Barabai – Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) AKP Siswadi, memimpin penggerebekan rumah pengedar sabu di kawasan Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, HST.

AKP Siswadi menangkap pelaku FR dan rekannya MN, beserta barang bukti berupa timbangan digital, sendok dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip dan 1 Hp.

Iklan Sekolah
Screenshot 20250116 151832 WhatsAppBusiness AKP Siswadi

“Dalam operasi penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar dengan berat total 0,69 gram,” kata Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, Senin (18/3).

Akp Siswadi
Caption: Kantor kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah (Polres HST).

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan polisi dari dalam tas kecil yang tersimpan di rumah pelaku,” imbuhnya.

Dijelaskan Iptu Priadi, penangkapan FR dan MN atas info dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli sabu di Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

“Kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (met/nel)

Reporter: Redaksi WartaSugesti