WartaSugesti.com | Marabahan – Kasat Polairud Polres Batola AKP Supriyanto memimpin langsung hunting patroli Polres Batola Senin (20/5/2024) tengah malam lalu, mengingat penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum atau illegal fishing masih marak di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Upaya Anggota Sat Polairud Polres Batola untuk memberantas para pelaku illegal fishing di Kabupaten Barito Kuala membuahkan hasil.
Tokoh Inspirasi, Kapolres Batola Raih Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Award 2024
Ceritanya, Saat melintas di Sungai Subarjo, Jelapat 11, Kecamatan Mekarsari, Tim Sat Polairud Polres Batola pergoki SN (50) dan MH (28) sedang mencari ikan dengan alat setrum.
Tak ingin target kabur, AKP Supriyanto perintahkan anggotanya untuk menangkap SN dan MH.
Kapolda Lampung Apresiasi Bhabinkamtibmas dan Sopir yang Berperan Dalam Penangkapan
Dari tangan warga Tamban itu, diperoleh tangkapan berupa ikan gabus 11 kilogram, ikan sepat 3 kilogram, ikan Papuyu 3 kilogram dan ikan lainnya dengan total berat 17 kilogram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam 6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Marum dalam keterangannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar,” ucap Iptu Marum, Rabu (22/5).
Iptu Marum menegaskan, apa yang dilakukan pelaku adalah pelanggaran terhadap hukum dan sudah menjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. (Nely)
Tim Redaksi