82 / 100

WartaSugesti.com | SAMPANG – Dugaan penyelewengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kerap dijadikan ajang bancakan bagi oknum yang memiliki peran di lingkungan pemerintah desa.

Dalam hal tersebut, perlu menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang melenceng, melakukan penyelewengan bantuan, sebagai dalam perbuatan tindak pidana korupsi.

Berita Penting : Pengelolaan Dana Bos SMKN 1 Sampang Diduga Salahi Aturan, Kepsek Mengaku Tidak Tahu

Seperti diungkap Arif Ali ketua Libas 88 Korwil Madura melalui Sekjennya Amir Hamzah, pasca mendapat pengaduan salah satu ahli waris penerima bantuan PKH, di Dusun Kaseran, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Ia menjelaskan, dalam bentuk pengaduan secara lisan, ahli waris dimaksud tidak pernah mendapatkan bantuan sepeserpun, dari bantuan PKH pasca ibunya meninggal dunia.

“Sedangkan almarhum ibunya (Satiyeh) tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sejak tahun 2017 dan terus bergulir hingga tahun 2024,” jelas Amir kepada awak media ini, Selasa (24/06).

Sementara dalam aturan PKH dijelaskan, terang Amir, apabila KPM pemegang rekening bansos PKH meninggal dunia, maka dapat diwariskan ke KPM yang masih KK yang sama.

“Ironisnya, Natiha selaku ahli waris tidak menerima bansos tersebut, bahkan kartu ATM dan buku rekening KPM sebelumnya, diambil alih oknum perangkat desa setempat,” ungkapnya.

Hal itu diketahui, imbuh Amir, setelah oknum perangkat desa meminta data kependudukan, dan ahli waris mempertanyakan terkait bansos PKH yang tidak pernah diterimanya.

“Oknum perangkat ini menganjurkan, buku rekening bansos diambil dan cek saldo, pasca di cek tercatat nominal saldo terakhir tersisa Rp 27 ribu,” ucap Amir menirukan pengaduan ahli waris.

Penyelewengan

Padahal, jelas Amir, penyaluran bansos PKH bergulir sejak tahun 2018 hingga tahun 2024, dan sebelumnya tercatat saldo dalam buku rekening sejumlah sekitar ±Rp 14 juta.

“Sementara, Natiha putri dari (alm) Satiyeh tercatat sebagai ahli waris tertanggal 04 Juni 2024. Yang menjanggal, kemana larinya saldo tersebut, hingga tersisa Rp 27 ribu,” tandasnya.

Puluhan Karyawan Bank Dipecat, Pura-pura Bekerja

Amir juga mempertanyakan fungsi dari petugas pendamping PKH, sehingga hal itu tidak diketahui, dan tidak menutup kemungkinan diduga ada hal serupa terjadi dugaan penyelewengan terhadap KPM yang lain.

“Dari pengaduan ini, menjadi dasar konfirmasi terhadap oknum petugas pendamping PKH, terlebih kartu ATM milik KPM tidak ada pada ahli waris, pengaduannya seperti itu,” pungkasnya.

Disisi lain, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari pihak petugas pendamping PKH ataupun perangkat desa setempat, terkait raibnya saldo KPM bansos PKH tersebut.

Meski sebelumnya, ungkap Amir, ia sudah mencoba menghubungi beberapa kali terhadap pendamping PKH, untuk menanyakan dugaan terjadi penyelewengan itu, namun tidak direspon.

“Jika demikian, kami akan bersikap melalui upaya jalur hukum, apabila bantuan (uang) tersebut tidak dikembalikan kepada yang berhak atau ahli waris,” tegas aktivis LSM Libas 88.

Sementara itu, inisial FR petugas pendamping PKH Desa Pangongsean, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan itu melalui pesan dan telepon whatsappnya, tidak memberikan jawaban, selang kemudian telepon tidak aktif. (rom)