75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai, kasus Taufik Ispriyono, oknum sipir yang membawa Narkoba ke dalam lapas, menunjukkan timpangnya wajah hukum di Indonesia.

Tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kekecewaan dan kemarahan publik terus bergulir.

Taufik tertangkap membawa narkoba yang diselundupkan melalui nasi bungkus dan celana dalamnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku diperintah oleh seorang bandar bernama Joseph.

Meski demikian, ia tidak ditahan, tidak dilaporkan ke polisi, hanya dijatuhi sanksi disiplin dan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengecam keras perlakuan istimewa terhadap pelaku ini.

Baca juga : Peternak Ayam di Blitar Bentak Wartawan, Usahanya Dikeluhkan Bau

Menurutnya, apabila yang tertangkap membawa narkoba adalah masyarakat biasa, bukan aparat, pasti langsung dijerat pasal berat dan dijebloskan ke penjara.

“Fakta ini sungguh menyakitkan. Ketika rakyat kecil tertangkap membawa narkoba, walau hanya satu linting, langsung diproses, ditahan, diadili, dan dihukum berat. Tapi ketika yang melakukan adalah sipir penjara, aparat negara, malah cuma dipindahkan tempat kerja,” tegas Baihaki Senin (16/6/2025).

Ia menyebut ini sebagai bentuk nyata dari krisis keadilan hukum, dimana hukum tidak lagi menjadi alat penegak kebenaran, tetapi cenderung melindungi kalangan sendiri.

Beberapa waktu terakhir, publik sering melihat pemberitaan tentang masyarakat biasa yang divonis berat karena memiliki atau mengonsumsi narkoba, bahkan dalam jumlah sangat kecil:

Seorang petani di Sampang ditangkap karena menyimpan dua butir pil koplo, divonis 4 tahun penjara.

Bandingkan dengan perlakuan terhadap Taufik Ispriyono, yang meski menyelundupkan narkoba ke dalam sistem pemasyarakatan, justru tidak ditahan dan tidak dilaporkan ke kepolisian.

Merespons tekanan publik, Kabid Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Efendi, menyatakan akan melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.

Ia juga menyebut bahwa keputusan-keputusan penting terkait penanganan kasus ini akan dibahas bersama Kepala Kantor Wilayah.

“Kami akan evaluasi secara menyeluruh. Masalah ini tidak boleh terjadi lagi. Langkah-langkah strategis akan ditentukan bersama pimpinan,” ujar Efendi.

Namun, AMI menilai bahwa evaluasi saja tidak cukup.

“Evaluasi bukan pengganti keadilan hukum. Yang kami minta adalah penegakan hukum penindakan pidana, bukan rotasi jabatan,” ujar Baihaki.

Sebagai tambahan, AMI juga membeberkan video viral yang menunjukkan seorang napi wanita yang diduga mengkonsumsi narkoba di rutan perempuan surabaya.

Video itu menegaskan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas tidak hanya terjadi sekali-dua kali, melainkan sudah menjadi pola sistemik.

AMI menegaskan bahwa mereka akan terus menekan Kementerian IMIPAS RI dan pihak berwenang dengan tuntutan:

1. Pecat dan serahkan Taufik Ispriyono ke pihak kepolisian untuk diproses pidana.

2. Usut bandar narkoba bernama Joseph yang disebut dalam BAP.

3. Bongkar seluruh jaringan narkoba di lapas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain.

4. Terapkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa pengecualian karena status jabatan.

5. Copot dan Pecat Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun

6. Copot dan Pecat Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim dan Jajarannya (Tim Pemeriksan Taufik Ispriyono)

Jika negara gagal menindak pelanggaran serius ini, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat berbahaya.

“Hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya untuk mereka yang punya jabatan,” tutup Baihaki. (Yanto)