WartaSugesti.com // TULUNGAGUNG – Laporan dugaan penganiayaan NRC yang dituduhkan terhadap AGS menemui babak baru. AGS siap untuk menjalani penyelidikan sesuai prosedur, karena dirinya merasa tidak terbukti melakukan penganiyaan terhadap NRC. (Rabu, 23-04-2025).
AGS kembali datangi Polres Tulungagung, Rabu, 23 April 2025, guna penuhi panggilan polisi untuk mediasi terhadap kasusnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap NRC warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
“Hari ini (23/04) saya kembali datangi Polres Tulungagung untuk memenuhi panggilan yang ke 2. Intinya dari pihak polisi hanya untuk menengahi perkara ini agar tidak berkelanjutan,” Ucap AGS saat ditanyai usai penuhi panggilan Polres Tulungagung.
Namun AGS meminta agar perkara ini untuk tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang ada, sebab AGS menduga bahwa laporan dilakukan oleh NRC tidak mempunyai cukup bukti yang kuat.
“Saya minta dari pihak penyidik untuk tetap melanjutkan perkara ini sesuai prosedur saja, karena saya merasa tidak melakukan aksi kekerasan terhadap NRC,” sanggahnya.
“Bahkan dari beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian di depan MI Podorejo semua juga mengetahui dan siap menjadi saksi bilamana saya memang tidak memukul ataupun melakukan kekerasan secara fisik terhadap NRC,” imbuh AGS.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Tulungagung juga menambahkan, pemanggilan AGS ke Polres Tulungagung guna memenuhi penyelidikan yang ada.
“Kita terus menyelidiki terkait kasus penganiayaan ini, untuk selanjutnya kita juga memintai keterangan saksi-saksi yang lain,” terang Kanit Reskrim Polres Tulungagung.
Selanjutnya, dari pihak awak media juga akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. (Eks)