WartaAugesti.com | Gresik – Pemerintah Desa (Pemdes) Banjaragung Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik yang diketahui telah mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah Rp75 juta, membangun Tembok Penahan Tanah (TPT) menggunakan batu umpak (batu kumbung), pemakaian bahan tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi dan RAB.
Pasalnya, diketahui dalam aturan selama ini tidak ada bangunan TPT yang menggunakan batu umpak.
Mengingat, sesuai dengan aturan Kemenkeu tahun 2014 nomor 4, bahwasanya setiap pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan anggaran yang diberikan pemerintah dan sesuai dengan RAB yang telah ditentukan.
Namun faktanya masih banyak ditemukan kecurangan dalam realisasi pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) ataupun bantuan khusus yang dikucurkan oleh pemerintah.
Kepala Desa Banjaragung saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait pembangunan tersebut tidak memberi jawaban dan mengajak wartawan bertemu di kantor desa.
“Monggo ketemu di kantor saya mas, nanti tak jelaskan sambil ngopi, tak tunggu,” ungkap Kepala Desa Banjaragung melalui seluler pada Senin, (4/11/24).
Dari gelagat yang ditunjukkan Hargianto, Kepala Desa Banjaragung menunjukkan bahwa ada yang ditutupi dalam pelaksanaan pembangunan TPT di wilayahnya itu.
Sebagai kontrol sosial masyarakat awak media akan lajut menelusuri terkait pembangunan TPT Desa Banjaragung yang menggunakan batu umpak, dan apabila benar ditemukan kecurangan maka akan menggandeng LSM untuk melaporkan temuan tersebut agak ada tindakan dari instansi terkait. (Syaiful)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.