83/ 100

WartaSugesti.com | SURABAYA – Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra di Polda Jatim, Sabtu (30/3/2024) menyampaikan, Polda Jatim telah mengamankan 7 orang diduga pelaku penyalahgunaan Sabu pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.

AKBP Windy Syahputra mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jatim menerima informasi adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Banyuates.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Narkoba

Berdasar informasi, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan 6 orang yang sedang duduk-duduk di Gazebo rumah milik inisial M di Dusun Karang Timur Kelurahan Banyuates.

“Ke 6 orang tersebut berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura,” kata AKBP Windy Syahputra.

Berdasarkan keterangan ke 6 orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya.

Narkoba

“Di sini petugas mendapati barang bukti berupa 30 klip Narkotika jenis sabu dengan berat total 58.01 gram,” tambah AKBP Windy Syahputra.

Hasil test urine para pelaku yang diamankan, 2 orang negatif (termasuk M) dan 5 orang lainnya positif mengandung Methaphetamine dan amphetamine.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, untuk 1 orang yang hasil test urinenya negative langsung di pulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.

“Jadi satu orang inisial H yang hasil test urinenya Negatif kita pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai,”ujar AKBP Windy.

Selanjutnya masih kata AKBP Windy, pihaknya pada Senin 24 Maret 2024 melakukan gelar perkara diruang gelar perkara Ditresnarkoba Polda Jatim.

Hasil gelar perkara yakni melakukan proses penyidikan terhadap 1 orang an. M dan langsung melakukan penahanan pada 25 Maret 2024.

“Inisial M ini kita lakukan penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar,” tegas AKBP Windy.

Sedangkan 5 orang lainnya yang hasil tes urine nya positif, kata AKBP Windy dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.

“Untuk S, T, T, MA dan AT dilakukan rehabilitasi di Yayasan Merah Putih karena dari hasil pemeriksaan kategori sebagai pemakai,” pungkas AKBP Windy.

Atas kasus tersebut untuk tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. (met)

Reporter: Redaksi