81/ 100

WartaSugesti.com | Gresik – Kinerja Pemerintah Desa Menunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik tampak buruk, itu terlihat dari seluruh aparatur desa baik itu kepala desa dan sekdes tidak kooperatif dalam menjalankan roda pemerintahan Pemerintahan desa.

Pasalnya kepala desa ataupun sekretaris desa tidak pernah bisa dihubungi awak media untuk menanyakan sesuatu untuk konfirmasi ke aparatur desa guna disampaikan ke publik.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Dana Desa

Setya Dwi Iryanto, Kepala Desa Menunggal diketahui memang sosok kepala desa yang tidak komunikatif, pasalnya kepala desa tersebut disamping tidak pernah datang ke kantor juga tidak pernah mau berinteraksi dengan wartawan Via telepon dan seakan selalu menghindari awak media.

Namun yang heran lagi Danang, selaku sekdes Desa Menunggal juga terlihat ketularan penyakit yang diderita oleh Setia Dwi Irianto, dirinya tidak mau lakukan komunikasi dengan awak media ataupun LSM.

Terlihat Danang dihubungi awak media untuk konfirmasi terkait bangunan yang ada di Desa Menunggal, jenis bangunan pemasangan u-dith dengan nominal Rp70 juta namun di sana hanya tertera Rp25 Juta.

Dari temuan inilah awak media mencoba menghubungi Danang selaku pihak yang mewakili Kepala Desa Menunggal, karena sang kepala desa sudah jelas-jelas tidak bisa dihubungi baik melalui tatap muka ataupun melalui seluler namun sayangnya Sekretaris Desa Menunggal yang semestinya bisa menggantikan posisi kepala desa yang saat ini lagi kena sakit alergi wartawan juga rupanya tertular penyakit tersebut.

Mirisnya lagi, sekdes malah secepat kilat memblokir nomor wartawan, perilaku 2 orang aparat pemerintahan desa ini menunjukkan sedang menyembunyikan sesuatu.

Dengan adanya fenomena ini diharapkan kepada PMD Kabupaten Gresik dan Inspektorat agar melakukan tindakan tegas kepada Pemerintah Desa Menunggal sebab dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2024 diduga ada manipulasi dalam realisasi anggaran.

Mnunggal

Sebab di LPJ tertera untuk anggaran U_ditch Rp70 juta, namun faktanya di papan anggaran hanya tertulis Rp25 Juta.

Jal ini bisa menjadi polemik di kalangan masyarakat bawah sebab terindikasi ada Pembodohan publik.

Supriyanto aktivis yang getol menyoroti pemerintahan desa dan pemerintahan daerah menyesalkan adanya tindakan anti wartawan yang dilakukan oleh kedua pasangan yaitu Kepala Desa Menunggal dan Sekdesnya yang tidak mau komunikasi dengan wartawan.

Dengan alasan apapun tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi sebab wartawan adalah pilar Bangsa yang menjadi kontrol sosial, dilindungi undang-undang.

Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Saya sangat mengecam keras atas aksi bungkam yang dilakukan oleh Kepala Desa Menunggal dan sekdes, sebab itu sama saja menghalangi wartawan dalam mencari berita, bisa dipidanakan itu,” ungkap Supri dengan nada marah pada selasa, (05/11/24). (syaiful)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi