WartaSugesti.com | PANGKALPINANG – Sekretariat DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali diterpa kabar tak sedap, kini terkuak kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), penyimpangan anggaran tunjangan perumahan DPRD Provinsi Bangka tahun anggaran (TA) 2021 saat kepemimpinan Erzaldi Rosman Djohan selaku Gubernur Bangka Belitung.
Kasus ini pun dikabarkan bakal menyeret pula mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung, M Haris termasuk puluhan wakil rakyat pada periode tersebut.
Dugaan kasus Tipikor kali ini diungkap oleh pihak AK Law Firm & Partners terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh kliennya berinisial H.
“Informasi kasus ini bedasarkan keterangan atau laporan yang disampaikan klien kami, kepada pihak kami,” kata Budiyono, Selasa (20/8/2024) siang di kantor hukum AK Law Firm & Partners terletak di jalan raya Merawang-Sungailit No.369, Merawang, Kabupaten Bangka.
Sebelumnya, heboh pemberitaan soal kasus korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung hingga menyeret 2 anggota dewan yakni Hendra Apolo dan Amri Cahyadi kini keduanya berstatus terpidana dan lembaga mahligai rakyat satu ini bekal ‘digayang’ lantaran tersandung persoalan hukum.
Budiyono menegaskan terkait perkara kasus dugaan Tipikor ini melibatkan mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan termasuk mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bangka, M Haris.
Dalam perkara kasus ini justru diduga terjadi kesalahan perhitungan lantaran pemohon bukanlah oleh ketua/pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung namun melainkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka.
Kemudian permohonan tersebut diduga langsung disetujui oleh Erzaldi Rosman Djohan saat itu ia masih menjabat sebagai Gubernur Bangka Belitung.
“Peran Erzaldi dalam kasus ini ia diduga telah menyetujui permohonan yang diajukan kepadanya waktu itu dan sebaliknya permohonan yang diajukan tersebut bukanlah diajukan oleh pimpinan dewan melainkan wakilnya.
Sedangkan naskah akademisi yang dibikin oleh mantan Sekwan Babel (M Haris – red) di Universitas berakreditasi C diduga terdapat kesalahan,” terang Budiyono.
Terkait kasus ini pula, Budiyono mengakui jika sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi yang menyebutkan jika pihak Inspektorat Pemprov Bangka Belitung sempat melakukan audit namun ada peringatan agar temuan soal dugaan penyimpangan anggaran tunjangan anggota dewan Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2021 agar dapat dikembalikan.
“Namun faktanya sampai saat ini atau masa jabatan para dewan itu berakhir justru bellum ada pengembalian apapun terkait temuan pihak Inspektorat tersebut,” ungkap Budiyono.
Begitu pula rekomendasi yang diberikan kepada pihak BPk kepada pemerintah daerah atau Pemrov Bangka Belitung saat itu Gubernur Bangka Belitung dijabat oleh Erzaldi Rosman Djohan justru dinilai ‘mengangkangi’ rekomen tersebut.
Terkait hal ini media masih mengupayakan konfirmasi ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH melalui pesan singkat What’s App (WA)i terkait info yang menyebutkan jika pihak AK Law Firm & Partners, Selasa (20/8/2024) siang melaporkan kasus dugaan Tipikor tunjangan anggota, DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Begitu pula terkait pemberitaan ini media ini pun masih mengupayakan konfirmasi ke mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan dan mantan Sekwan Provinsi Bangka Belitung, M.Haris kini menjabat selaku Pj Bupati Bangka termasuk beberapa anggota dewan terkait. (Didi)
Tim Redaksi