WartaSugesti.com // TULUNGAGUNG – Pengembangan penyelidikan kasus dugaan penganiaayan AGS terhadap NRC yang terjadi di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung terus berlanjut.
Satreskrim Polres Tulungagung memanggil saksi kunci, guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Podorejo, Makin Efendi, yang merupakan pelerai pertikaian antara AGS dan NRC saat kejadian di depan MI Podorejo.
Kesaksian Makin Efendi, merupakan keterangan yang sangat penting dalam kasus dugaan penganiayaan antara AGS dan NRC. Sebab, dalam kasus ini AGS yang merupakan terduga pelaku sangat membutuhkan kejujuran dalam keterangan Efendi.
Efendi, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 25/04/2025, di ruang guru MI Podorejo membenarkan adanya pemanggilan dirinya ke Polres Tulungagung, pada Kamis, 24/04/2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pemanggilan saksi Kades Podorejo, Ma’ruf.
“Kemarin kan saya dipanggil penyidik ke Polres Tulungagung sekitar jam 4 sore paling mas, pokoknya bersisipan sama Pak Kades Podorejo kok mas,” terang Efendi.
Dalam keterangan tersebut Efendi menceritakan fakta sebenarnya apa yang terjadi saat pertengkaran AGS dan NRC di samping MI Podorejo sebelum dirinya melerai keduanya.
“Apa yang saya sampaikan kemarin itu ke penyidik, ya memang apa adanya sesuai apa yang terjadi saat kejadian. Memang Ketika saya datang Pak AGS dan NRC sedang terlibat cekcok, karna itu terjadi di lingkungan pendidikan kami, bagaimanapun dan siapapun pastikan saya cegah.” ucapnya.
Baca juga : Peenyataan kontroversial Wali Kota Surabaya Eri Cabyadi.
“Saya spontan melompat pagar belakang sekolah itu lalu saya tengahi, jadi posisi saya diantara AGS dan NRC itu,” tambahnya.
Lebih jelas lagi, Efendi menerangkan dalam kejadian keributan yang ada disekitar MI Podorejo antara AGS dan NRC memang tidak ada unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik.
“Seingat dan setahu saya belom sampai ada kontak fisik ataupun yang dikatakan penganiayaan. Yang saya tahu ketika itu ya cuma cekcok adu mulut,” terang Efendi. (Eks)