WartaSugesti.com // Kediri – Pemerintah Desa (Pemdes) Puhjarak, Kecamatan Pelemahan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga berita ini tayang, belum nampak menyalurkan Dana tambahan Dana Desa (DD).
Padahal Pemdes Puhjarak telah menerima tambahan Dana Desa sejak Tahun 2024, senilai 144.516 000.
Lebih parahnya lagi ada anggaran DD senilai 1 miliar lebih, yang dalam rincian SPJ nya, tak sampai atau tidak sesuai dengan nominal dana yang diterima.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan Dana Desa tambahan, dengan harapan agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan mempercepat Pembangunan ditingkat Desa.
Adapun pengaturan terkait kebijakan sesuai dengan ketentuan Pasal PMK 145 Tahun 2023 tentang pengelolahan Dana Desa dan kebijakan penggunaan sesui dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (5) PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian Dana Desa setiap Desa, penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Namun Pengaturan atau kebijakan tersebut seakan – akan tidak berlaku bagi Pemdes Puhjarak.
Mendapati hal tersebut awak media mendatangi Kantor Desa puh jarak, kamis 20 februari 2025.
Sayangnya Kepala Desa tidak berada dikantor, selain itu dihubungi melalui Via whatsapp tidak menjawab.
Bahkan, sangat disayangkan, Kepala Desa Puh Jarak Sugiyo sampai memblokir nomor telepon awak media.
Seakan Kepala Desa tersebut kebal hukum.
Di tempat terpisah Slamet Al Madury, Pemred Wartasugesti angkat bicara, dia mengatakan, sebagai pemimpin desa, Kades Puh Jarak Sugiyo tak perlu sampai memblokir nomor HP awak media, hal tersebut akan menggiring opini liar di kalangan masyarakat desa.
Seharusnya lanjut Slamet, Pemdes Puh Jarak dapat mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
“Namun tindakannya ini telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan pemerintah “, ujarnya Kamis 20 Pebruari 2025.
Slamet berharap Kades Puh jarak segera ditindak tegas dan dana desa yang diduga telah dikorupsi dapat dikembalikan untuk digunakan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat.
“Tindakan korupsi seperti ini tidak boleh dibiarkan berkelanjutan dan harus diberantas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan, akan menyapu bersih kepada oknum kepala desa atau perangkat desa yang berani menyelewengkan atau menggelapkan anggaran Dana Desa.
Sampai berita ini ditayangkan Kepala Desa Puh Jarak, Kecamatan pelehamahan tetap bungkam alias pengecut, saat dikonfirmasi Wartawan.(Syaiful Macan)