WartaSugesti.com | Mojokerto – Yunius Hermawan (32) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab warga Desa Bangkaloa Ilir, Widasari, Indramayu ini mencuri sepeda motor wanita asal Lamongan setelah asyik kencan di hotel.
Sidang pembacaan vonis untuk Yunius digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 15.30 WIB. Terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Dalam putusannya, Jenny menyatakan Yunius terbukti melakukan tindak pidana pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yakni mencuri sepeda motor EMO (36), wanita asal Lamongan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Jenny ketika membacakan vonis, Senin (29/7/2024).
Vonis majelis hakim telah menimbang berbagai hal. Termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan Yunius.
Keadaan yang memberatkan adalah terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan sudah pernah dipidana.
Sedangkan keadaan yang meringankan meliputi Yunius menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Juga terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa silakan pikir-pikir selama 7 hari, demikian pula dengan penuntut umum ya,” tandas Jenny mengakhiri sidang.
Yunius awalnya mencari mangsa melalui aplikasi kencan Omi.
Pria asal Desa Bangkaloa Ilir, Widasari, Indramayu ini berhasil memikat EMO pada Februari 2024.
Kala itu, ia mengaku bernama Rio, berstatus duda anak satu, serta karyawan bank di Malang.
Sekitar satu bulan berkenalan di dunia maya, Yunius mengajak korban bertemu di Terminal Kertajaya, Mojokerto pada 8 Maret 2024. Saat itu, terdakwa sudah menyiapkan sebuah kunci palsu.
Sampai di Terminal Kertajaya sekitar pukul 16.00 WIB, Yunius meminta korban menjemputnya.
Ketika itu, EMO menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna hitam nopol S 2287 JCK.
Sedianya, wanita asal Mantup, Lamongan itu ingin mengenalkan Yunius kepada orang tuanya.
Tanpa menaruh curiga, sore itu EMO pun bersedia menginap di Hotel Aston, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto bersama Yunius.
Malam harinya, terdakwa sempat mengajak korban jalan-jalan ke Mal Sunrise di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Berikutnya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dan korban kembali ke hotel tersebut untuk menginap.
Keesokan harinya, 9 Maret 2024 setelah mengencani EMO, Yunius menjalankan aksinya.
“Ia menukar kunci palsu dengan kunci sepeda motor di dalam tas korban,” tutur korban
Saat itu, EMO sedang di dalam kamar mandi hotel. Selanjutnya, Yunius pamit ke korban hendak mengambil mobilnya di Surabaya. Namun, ia menuju tempat parkir hotel untuk membawa kabur sepeda motor wanita asal Lamongan tersebut.(Lastomo)
Tim Redaksi