83/ 100

WartaSugesti.com | JAKARTA – Menyikapi Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, yang dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Moh. Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan bahwa hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas.

“Kami Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) warga Negara Republik Indonesia berharap polisi kembali pada tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” urai Moh. Hosen

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Hasyim Asy'ari

Menurut Moh Hosen, pernyataannya itu terbukti pada Hasyim Asy’ari mantan Ketua KPU dinyatakan bersalah, tapi tidak diproses hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Moh. Hosen menyarankan, Penyidik Polda Metro Jaya berwenang untuk menindaklanjuti pelaporan yang diadukan oleh ihsan pengacara Hasnaeni atau yang kerap dipanggil wanita emas untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang terhadap Hasyim Asy’ari Mantan Ketua KPU Republik Indonesia supaya kepolisian Republik Indonesia benar -benar presisi bukan promosi.

Menegakkan Hukum di Indonesia Tanpa Etika, Moral, Apalagi Nilai-nilai Spiritual

Polda Metro Jaya telah meneliti laporan Hasnaeni bin Mustafa atau Wanita Emas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. Terkini, penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi.

“Dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (19/3/2023).

Trunoyudo mengatakan penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap Hasnaeni selaku pelapor dan Hasyim selaku terlapor. Selain itu, penyidik sudah memeriksa saksi lainnya.

Diketahui “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Hamas Terima Usulan AS untu Berunding Soal Sandera Israel

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

 Hasyim Asy'ari

Laporan Hasnaeni

Pelaporan terhadap Hasyim ini dibuat oleh kuasa hukum Hasnaeni Mustafa, Ihsan Perima Negara. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (16/1/2023).

“Kami telah melaporkan Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni),” kata Ihsan kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan, Selasa (17/1/2023).

Menurut Ihsan, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 13 Agustus -3 September 2022 di beberapa lokasi, di antaranya kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur, dan Hotel Borobudur di Jl Lapangan Banteng.

“Klien kami berkenalan dengan terlapor di kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Di situlah mulai dilakukan pelecehan seksual,” urainya.

Ditambahkan olehnya, Hasnaeni diiming-imingi partainya lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.

“Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy’ari.

Ihsan mengaku membawa sejumlah barang bukti ke Polda Metro Jaya. Dari foto hingga video telah diserahkan ke Polda Metro Jaya. (Wie)

Reporter: admin