WartaSugesti.com | SAMPANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Sampang Jawa Timur, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan Oleh Kajari. Sabtu 15/06/2024.
Pasalnya kasus ini sudah lama ditangani Polres Sampang namun sampai saat ini belum selesai (tuntas).
Hingga kini belum ada acara gelar perkara penetapan tersangka terhadap mantan kades inisial DH.
Penanganan kasus korupsi tersebut terkesan lamban.
Bersama Partai PKB, Aba Idi Ingin Lanjutkan Pembangunan di Sampang
Padahal kasus tindak pidana korupsi itu sudah 2 tahun berjalan, bahkan sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara yang berkas PKKN nya sudah lama diserahkan ke APH oleh pihak Inspektorat Sampang.
Aktivis H. Suja’i selaku pelapor saat dikonfirmasi menuturkan, kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam sudah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Sampang yang mana isi surat tersebut pihak APH sudah melakukan pemeriksaan ahli auditor (Inspektorat Sampang) selaku aparat pengawas pemerintah.
“Tindak lanjut penyidik akan melakukan kordinasi dan pemeriksaan ahli pidana tipidkor untuk selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap mantan kades ditingkat Polda Jatim dalam isi surat SP2HP yang dikirim ke saya,” tutur Suja’i.
Ditambahkan, Suja’i berharap kepada Polres Sampang dalam kasus ini supaya di percepat karena kasus penggelapan honor BPD ini sudah lama yang ditangani.(Rom)