{"id":15889,"date":"2025-07-25T08:31:40","date_gmt":"2025-07-25T01:31:40","guid":{"rendered":"https:\/\/wartasugesti.com\/?p=15889"},"modified":"2025-07-25T08:31:40","modified_gmt":"2025-07-25T01:31:40","slug":"sound-system-di-tulungagung-ketat-proses-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wartasugesti.com\/sound-system-di-tulungagung-ketat-proses-hukum\/","title":{"rendered":"Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>WartaSugesti.com \/\/ TULUNGAGUNG<\/strong> \u2013 Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan, Pemerintah <a href=\"https:\/\/wartasugesti.com\/penganiayaan-nrc-pengacara-ags-cepat-proses-hukum\/\">Kabupaten Tulungagung<\/a> bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan Sound horeg.<\/p>\n<p>Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24\/07\/2027).<\/p>\n<p>Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin menyampaikan, rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran atau fatwa MUI Jawa Timur.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cDengan adanya edaran dari MUI Prov. Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, kita pemerintah Tulungagung menindaklanjuti fatwa tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung,\u201d ujar Wakil Bupati.<\/p><\/blockquote>\n<p>\u201cKegiatan-kegiatan masyarakat tetap boleh namun harus sesuai dengan aturan,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh peserta rapat hari ini dihadiri oleh 16 elemen mulai dari Polres kemudian Pemkab, Kodim dan seluruh OPD terkait termasuk juga FKUB kemudian MUI serta persatuan Kepala Desa Indonesia yang berdiskusi dengan cukup intens untuk menindaklanjuti isu terkait dengan sound horeg yang beberapa hari terakhir ini cukup ramai.<\/p>\n<p>Baca juga : <a href=\"https:\/\/wartasugesti.online\/smkn-1-jetis-tarik-retribusi-parkir-di-sekolah\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>SMKN 1 Jetis Tarik Retribusi Parkir di Lingkungan Sekolah<\/strong><\/a><\/p>\n<p>\u201cIni harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cSurat Edaran nomor 300.1.1\/1200\/42.02\/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 hampir setahun yang lalu dan itu cukup detail memberikan batasan terkait dengan penggunaan sound sistem,\u201d sambungnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Rapat pagi ini selain hasilnya adalah memberikan dukungan agar surat edaran itu tetap diberlakukan dalam menyikapi isu sound horeg juga memberikan beberapa perlengkapan.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cSebagi contoh di dalam surat edaran tanggal 2 Agustus 2024 itu hanya mengatur desibel 60, kemudian bagaimana kemudian pelaksanaan konser pengajian kemudian sholawatan dan lain sebagainya. Tadi sudah disepakati untuk kegiatan yang sifatnya statis itu seperti pertunjukan musik kemudian konser dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 desibel, di situ sedangkan untuk yang kegiatan secara mobile pawai itu intensitas maksimal 80 disebel, ini dari pembetulan atau penyesuaian dari surat edaran yang sudah ada sebelumnya,\u201d terang Kapolres.<\/p><\/blockquote>\n<p>\u201cKemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Selain tentang desibel, juga diatur waktunya untuk penggunaan pengeras suara tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit itu diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.<\/p>\n<p>\u201cKemudian tadi juga disepakati ini sudah diatur dalam surat edaran tidak boleh melanggar norma atau etika mengandung unsur sara, porno aksi maupun ujaran kebencian kemudian untuk penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan,\u201d kata AKBP Taat.<\/p>\n<p>Dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut<\/p>\n<p>\u201cTidak boleh terlalu tinggi tidak boleh terlalu lebar ataupun panjang ke belakang jadi harus sesuai dengan dimensi kendaraan pengangkut jalur pawai juga harus disepakati oleh warga masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Kemudian juga disepakati bahwa ketika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.<\/p>\n<p>\u201cJadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat,\u201d tandas AKBP Taat.<\/p>\n<p>Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi\u2019i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.<\/p>\n<p>Baca juga : <a href=\"https:\/\/m35post.com\/sound-horeg-haram-fatwa-tegas-pesantren-besuk-pasuruan\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>Fatwa Sound Horeg Haram<\/strong><\/a><\/p>\n<p>Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.<\/p>\n<p>\u201cSound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. (Eks)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>WartaSugesti.com \/\/ TULUNGAGUNG \u2013 Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan Sound horeg. Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24\/07\/2027). [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15890,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[157,170],"tags":[4702,415],"class_list":["post-15889","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","category-hukum","tag-sound-horeg","tag-tulungagung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15889","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15889"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15889\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15891,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15889\/revisions\/15891"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15890"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15889"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15889"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15889"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}