{"id":2816,"date":"2026-04-01T06:44:41","date_gmt":"2026-03-31T23:44:41","guid":{"rendered":"https:\/\/wartasugesti.com\/?p=2816"},"modified":"2026-04-01T15:35:43","modified_gmt":"2026-04-01T08:35:43","slug":"tak-terbendung-kasus-ott-wartawan-mojokerto-naik-ke-kejaksaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wartasugesti.com\/tak-terbendung-kasus-ott-wartawan-mojokerto-naik-ke-kejaksaan\/","title":{"rendered":"Tak Terbendung, Kasus OTT Wartawan Mojokerto Naik ke Kejaksaan"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/wartasugesti.com\/?p=7376\"><strong>MOJOKERTO<\/strong><\/a> \/\/ Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto dikabarkan telah merampungkan berkas perkara kasus oknum wartawan Mabes News TV, <strong><a href=\"https:\/\/wartasugesti.com\/?p=3132\">Muhammad Amir Asnaw<\/a><\/strong>i (42) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengacara Wahyu Suhartatik.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, penyidik Unit Resmob telah melimpahkan berkas perkara tersangka Amir kepada kejaksaan pada Kamis, 26 Maret 2026.<\/p>\n<p>Penyerahan berkas hasil penyidikan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Sekarang sudah memasuki tahap 1, yaitu berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan, kami menunggu penelitian dari kejaksaan,&#8221; tuturnya dirilis dari VIVA Jatim, Selasa, 31 Maret 2026.<\/p><\/blockquote>\n<p>Dalam perkara ini, penyidik menjerat Amir dengan Pasal 482 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.<\/p>\n<p>Aldhino menyampaikan, masih menunggu petunjuk jaksa terkait penambahan pasal.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKita menunggu petunjuk dari teman-teman kejaksaan. Apabila petunjuknya ada penambahan pasal, maka akan kita tambahkan,\u201d ujarnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Dia menyatakan, penyidik masih terus memeriksa saksi dan ahli serta melengkapi berkas perkara guna memberikan kepastian hukum.<\/p>\n<p>Antara lain saksi ahli pidana dan perwakilan Dewan Pers.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cUntuk ponsel juga akan kita kirim kee laboratorium forensik untuk diperiksa sebagai barang bukti elektronik,\u201d beber Aldhino.<\/p><\/blockquote>\n<p>Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman membenarkan telah menerima berkas perkara dugaan pemerasan Amir terhadap pengacara. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara ini.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Berkas perkara ini materielnya masih kami godok, masih kami pelajari semua. Apakah ada keterlibatan orang lain, bagaimana perkembangannya ke depan. Kalau ada petunjuk, nanti kami sampaikan ke penyidik,&#8221; tandasnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari pemberitaan di akun Tiktok dan Youtube mabesnews.tv terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu.<\/p>\n<p>Dalam narasinya, Wartawan Amir menuding pengacara Wahyu Suhartatik menerima uang Rp 30 juta terkait proses rehabilitasi dua pecandu sabu.<\/p>\n<p>Namun, Wahyu menepis tuduhan tersebut. Pengacara asal Desa Tumpapel, Dlanggu, Mojokerto ini menegaskan, ISM dan JF direhabilitasi setelah menjalani asesment terpadu.<\/p>\n<p>Masing-masing kena biaya sekitar Rp 10 juta untuk rehabilitasi di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika.<\/p>\n<p>JF dan ISM ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto yang diketahui positif mengonsumsi sabu.<\/p>\n<p>Setelah menjalani asesmen oleh BNNK Mojokerto, keduanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi.<\/p>\n<blockquote><p>Wahyu sendiri bukan pengacara dari kedua penyalahguna sabu tersebut.<\/p><\/blockquote>\n<p>Dia mengaku sempat memberikan klarifikasi kepada Amir terkait proses rehabilitasi tersebut. Namun penjelasannya tidak dimuat dalam pemberitaan.<\/p>\n<p>Setelah berita tersebut terbit, Wahyu kembali berkomunikasi dengan Amir untuk meminta klarifikasi.<\/p>\n<blockquote><p>Namun situasi justru berubah menjadi dugaan pemerasan.<\/p><\/blockquote>\n<p>Pada Sabtu, 14 Maret 2026 sore, Amir diduga meminta uang kepada Wahyu agar berita tersebut dihapus dari media sosial mabesnews.tv.<\/p>\n<p>Permintaan tersebut bahkan disertai nada ancaman agar pemberitaan tidak meluas.<\/p>\n<p>Dalam percakapan yang direkam oleh korban, Amir meminta uang Rp 6 juta dengan alasan untuk kebutuhan Lebaran. Namun Wahyu hanya mampu memberikan Rp 3 juta.<\/p>\n<p>Baca juga : <a href=\"https:\/\/m35post.com\/ketum-pjs-sebut-penetapn-tersangka-ryan-cacat-prosedur\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Cacat Hukum<\/strong><\/a><\/p>\n<p>Setelah uang diberikan, berita yang sebelumnya disebarkan melalui media sosial mabesnews.tv langsung dihapus.<\/p>\n<p>Tak lama setelah itu, sekitar pukul 19.50 WIB, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 19.50 WIB.<\/p>\n<p>Polisi menyita uang Rp 3 juta hasil Amir memeras Wahyu. Juga barang bukti lainnya berupa 1 ponsel, 1 amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal Wartawan atas nama Amir yang seolah-olah tersangka bekerja di 2 perusahaan pers, 1 lencana, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka.<\/p>\n<p>Wartawan Amir pun ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.<\/p>\n<p>Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.<\/p>\n<p>(spam)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MOJOKERTO \/\/ Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto dikabarkan telah merampungkan berkas perkara kasus oknum wartawan Mabes News TV, Muhammad Amir Asnawi (42) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengacara Wahyu Suhartatik. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, penyidik Unit Resmob telah melimpahkan berkas perkara tersangka Amir kepada kejaksaan pada Kamis, 26 Maret 2026. Penyerahan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17927,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4039,170],"tags":[238,4156,503,494],"class_list":["post-2816","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kabar-wartawan","category-hukum","tag-dewan-pers","tag-kejaksaan","tag-mojokerto","tag-wartawan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2816","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2816"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2816\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17928,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2816\/revisions\/17928"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17927"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2816"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2816"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartasugesti.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2816"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}