WartaSugesti.com | SAMPANG – Ketua Divisi Hukum Jimad Sakteh, H. Achmad Bahri, SH., sangat kecewa dan mengecam keras Bawaslu Sampang yang terkesan mengabaikan pengaduan pelanggaran pemilu.
“Sudah lebih dua puluh Alat peraga kampanye (APK) di berbagai kecamatan yang dirusak oleh oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab,” katanya.
Memasuki tahapan pilkada dan masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-wakil Bupati Sampang, puluhan Pengaduan pelanggaran telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.
Achmad Bahri menilai Bawaslu dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak serius dan Stagnan dalam penanganan Pengaduan atau laporan pelanggaran pemilu.
“Bahkan diantaranya, para pelaku kami temukan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu bersama Gakkumdu, namun hingga saat ini belum ada hasil dan sangsi yang jelas,” keluh Achmad Bahri.
Menurut Bahri, merusak Alat Peraga Kampanye (APK) masuk ancaman Pidana, seharusnya Bawaslu Sampang responsif memproses, sebelum terjadi hal-hal yang lebih menghawatirkan, karena akan berpotensi terjadi konflik serius di pelaksanaan Pilkada Sampang.
Bahri mengajak peran aktif Masyarakat, untuk berani melapor setiap pelanggaran, sekecil apapun pelanggaran jika dibiarkan, akan berpotensi mengundang pelanggaran yang lebih besar dan serius.
Ditambahkan Didiyanto, SH, salah satu pengacara divisi hukum Jimad Sakteh menegaskan, harusnya Bawaslu menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran di pilkada.
“Harusnya Bawaslu aktif meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK, namun sebaliknya jarang masuk kantor dan tidak ada tindakan serius setiap laporan berbagai pelanggaran,” ucap Didiyanto, SH.
Bahkan menurut Didiyanto, fenomena perusakan APK ini seperti fenomena gunung es, dimana pelapor lebih sedikit dari fakta pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Saat ini APK Paslon 02, sangat dirugikan, karena sangat banyak APK yang dirusak dan terbaru APK ukuran 3×5 Meter di Desa Taman Sareh Kecamatan Sampang dibakar, pada Kamis dini hari (17/10/2024).
Insiyatun, SH mantan Ketua Bawaslu Sampang mengatakan, sesuai Undang-undang no.10 tahun 2016, pasal 69 huruf g, dalam kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK). Jo pasal 187 ayat 3, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
“Kalau sudah jelas ada pelapor, terlapor, waktu pelaporan, lalu syarat materilnya, seperti meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti, harusnya tidak ada alasan Bawaslu bersama Gakkumdu untuk memproses dan memberikan sangsi sesuai aturan yang ada,” tutur Insiyatun. (Rom)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.