WartaSugesti.com | Tulungagung – Perjudian berupa Sabung Ayam terus menerus menggeliat di Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir Tulungagung, tanpa memperdulikan bahwa yang dilakukan itu melanggar hukum, Senin 13/05/2024.
Masyarakat Desa Karangtalun, kecamatan Kalidawir Tulungagung berdatangan bila dibuka adanya kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam.
Tambang Ilegal di Blitar Bebas Beraktifitas, APH Diduga Jadi Beking
Kegiatan Judi Sabung ayam itu menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat.
Seorang bandar yang dikenal dengan sebutan (TP) dari keterangan salah satu pemain judi, diduga memegang kendali kegiatan yang melawan hukum itu.
Setiap hari dia berada di Desa Karangtalun Kalidawir kabupaten Tulungagung ini, dan diduga menjadi saksi atas kegiatan yang ilegal, perjudian sabung ayam dan judi lainya.
Kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat.

Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari Wilayah sekitarnya dan juga diluar Desa dan ironisnya perjudian tersebut berada di belakang tempat beribadah/ mushola.
(TP) inisial seorang bandar yang telah lama dikenal dalam Dunia perjudian 303 dikatakan menjadi tokoh kunci dalam organisasi ini.
Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan dadu.
Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan Pemerintah daerah.
Beberapa warga Desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting aman dan kondusif.
Namun sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial.
Perjudian dadu dan sabung ayam di Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir, menjadi polemik yang kompleks.
Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan warga masyarakat.
Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian ilegal.
Kalau mungkin masyarakat tahu ada UUD dan hukumannya tentang perjudian.
Contoh: Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
Masyarakat yang peduli berharap pihak terkait @polres Tulungagung,@polsek kalidawir dan @Kapolda Jatim segera menindak tegas adanya kegiatan perjudian di wilayahnya.
Hingga berita ini tayang, media terus berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.(ddh)