83/ 100

WartaSugesti.com | SAMPANG – Salah satu mantan Kepala Desa (Kades) di kecamatan Omben Sampang Jawa Timur. diduga korupsi honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kasus ini disinyalir tidak ada kejelasan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah berjalan 2 tahun sejak dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Markas Wilayah Sampang.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Dugaan Korupsi

Ketidakjelasan kasus penggelapan honor BPD tersebut terlihat dari tidak adanya penetapan tersangka kepada mantan Kades Karang Gayam inisial DI, periode 2016-2022.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan honor BPD oleh Kades Sampang sudah lama ditangani Polres Sampang, sudah naik ke tahap penyidikan dari beberapa tahapan, mulai audit investigasi sampai audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ) dan berkas hasil kerugian negara dari Inspektorat sudah diserahkan ke Polres Sampang.

Ketua LKPK Mawil Sampang, H. Suja’i yang ikut mendampingi BPD Karang Gayam melaporkan dugaan penggelapan honor tersebut merasa kecewa terhadap kinerja Polres Sampang yang dinilai lamban menangani kasus tersebut

Suja’i juga menduga, Polres Sampang melalui Kasatreskrim dan Kanit Tipidkor mengulur- ulur waktu dalam menetapkan tersangka terhadap DI.

Kades

“Kinerja kasatreskrim dan Kanit Tipidkor Polres Sampang terkesan takut untuk menetapkan tersangka terhadap mantan Kades Karang gayam sampai saat ini,” ungkapnya, Jumat, 15/11/2024.

Dirinya menilai ada kejanggalan didalam penetapan tersangka atas dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam. Padahal berkas dari Inspektorat sudah jelas melalui tahapan-tahapan.

“Dalam penanganan kasus penggelapan honor BPD ini ada kejanggalan karena per Januari berkas dari Inspektorat hasil kerugian uang negara sudah jelas. Namun, tahapan-tahapan dari APH Polres Sampang itu kami nilai lambat dalam penanganan kasus ini. Dari awal untuk saksi auditor, saksi ahli pidana Tipidkor nya lama, sekarang sudah ada namun, untuk gelar perkara untuk penetapan tersangka belum ada,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Suja’i bahwa pihaknya pada bulan Juni 2024 menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sehingga dirinya selalu koordinasi dengan Kanit Tipidkor maupun Kasatreskrim Polres Sampang.

“Sedangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP, red) dari Polres Sampang yang dikirim ke kantor LKPK pada Juni. Kami selalu menghubungi dan mempertanyakan kepada Kanit Tipidkor ataupun ke Kasatreskrim jawabannya tetep jalan, kasus ini tidak bisa diberhentikan terkesan mengulur ngulur waktu, sampai selesai pilkada,” jelasnya.

“Kami mempertanyakan dari awal estimasi waktu untuk penetapan tersangka cuma diam tidak memberi penjelasan, cuma alasannya karena banyak giat menghadapi pilkada 3 bulan yang lalu, Kok bisa sampai sekarang mantan kades tidak ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya ada jawaban bahwasanya penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan DD dipending dulu karena berbenturan dengan Pilkada,” imbuhnya.

Suja’i berharap pihak kepolisian setempat cepat memproses untuk gelar perkara dan menetapkan mantan Kades Karang Gayam sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik

“Kami berharap kepada Polres Sampang kalau saksi ahli sudah kelar meminta untuk segera proses gelar perkara dan menetapkan DI sebagai tersangka, karena kasus ini sudah lama (dua tahun, red) ditangani Polres Sampang,” pungkasnya.

Sementara, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal untuk penanganan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam. Ia menuturkan semua kasus korupsi menjelang Pilkada tetap diproses terkecuali terduga salah satu calon.

“Untuk perkara korupsi semua tetap berjalan kecuali (yang bersangkutan) dalam mencalonkan diri dalam Pilkada,” katanya.

Saat disinggung kepada Penyidik Polres Sampang semua kasus korupsi berkaitan dengan dana desa (DD) dipending. Padahal yang bersangkutan tidak mencalonkan diri.

“Nanti coba kami komunikasikan ke Polres Sampang ya,” jawabnya singkat. (Rom)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi