81/ 100

WartaSugesti.com | Gresik – Kepala Desa (Kades) Kepatihan Dodi S, terkonfirmasi mengajak warganya untuk mencoblos pasangan calon (paslon) No. Urut 1 Yani Alif, pada Pilkada Gresik 2024 melalui pesan Whatsap Group Desa bernama Forkom desa Kepatihan dengan Video berdurasi kurang lebih 3 menit serta di tambah kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1. Selasa 26 November 2024.

Menurut beberapa sumber warga Kepatihan, video tersebut beredar di Group Desa, dengan kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Gresik

“Ojok lalu dulur tanggal 27 November pilih No. Urut 1 Gus Yani Alif,” cerita Masyarakat sumber dari warga Kepatihan, 26 November 2024.

Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Di wilayah Kabupaten Gresik ada satu pasangan Cabup dan Cawabup Yani Alif No. Urut 1 melawan Kotak Kosong No. Urut 2.

Ditempat terpisah jurnalis meminta tanggapan Bawaslu Kab. Gresik atas penemuan Video tersebut melalui via Chat Whatsap.

Bawaslu Gresik mengatakan, “Silahkan masyarakat apabila dalam masa tenang ini mengetahui dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada dapat melaporkan kepada jajaran pengawas kami sampai tingkat TPS. Saat ini kami sedang melakukan patroli pengawasan menjelang pemungutan suara. Kita belum bisa menilai pak, karena harus ada pendalaman bukti bukti dan saksi saksi lebih lanjut,” ungkap Bawaslu saat di konfirmasi. Gresik 26 November 2024

Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut. “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Bawaslu harus menindak tegas oknum kades yang terlibat kampanye pemenangan salah satu Peserta pemilu . buat efek jera oknum kepala desa tersebut.dan dikawatirkan sumber dana yang diberikan ke masyarakat bersumber dari APBD atau dana desa. (Syaiful Macan)

 

*Fakta atau Hoaks?
Untuk konfirmasi, hak koreksi dan hak jawab hubungi Redaksi 08992870079.
Ikuti saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi