6 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Gresik – Kepala Desa (Kades);yang satu ini luar biasa, Suroto selaku Kades Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, diduga kuat telah menghamburkan uang Desa untuk “mengkondisikan” Wartawan.

Kades Suroto berdalih, pengeluaran uang itu untuk kerjasama dengan oknum Wartawan selama satu tahun.

Namun bentuk kerjasamanya tidak jelas, sehingga kuat dugaan perilaku Kades Suroto hanyalah bermaksud agar desanya “tidak diganggu” oleh oknum Wartawan tersebut.

Upaya Kades Suroto ini terjadi saat Wartawan inisial S melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Kades tersebut bukanya menjawab konfirmasi wartawan, malah memberi pesan singkat melalui Whatsapp untuk mengirim nomor rekening.

Jelas ini suatu pelecehan terhadap profesi Wartawan.

IMG 20250312 WA0030 Desa Wonorejo
Keterangan : Tangkapan layar Percakapan Kades Wonorejo Suroto, terindikasi ingin menyuap Wartawan.

“Pean kirim rek lek wes onok cairan tak tf untuk 1 tahun pean gak usah ten balai desa ( Jawa ), kamu kirim rek kalau sudah ada cairan nanti saya tranfer untuk satu tahun jangan datang ke Kantor Desa,” tulis Kades Suroto, Rabu 12 Maret 2025.

Melihat gelagat kepala desa tersebut, S merasa curiga, penyaluran Dana Desa di Desa Wonorejo sejak Suroto menjabat diduga kuat banyak kejanggalan.

Kades Wonorejo Suroto harus dievaluasi secara cermat oleh auditor Inspetorat dan aparat penegak hukum.

Padahal, Pemerintah pusat setiap tahun menggelontorkan anggaran Dana Desa hingga miliaran rupiah agar supaya Desa menjadi berkembang, kini malah disalah gunakan oleh oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab.

Terpisah, Slamet Pegas Al Madury Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI) Kota Surabaya mengatakan Kepala Desa Wonorejo tersebut terindikasi melakukan praktek suap untuk menutupi kesalahannya.

“Seharusnya selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi oleh oknum wartawan ya tinggal dijawab saja, bukanya malah menyuruh wartawan kirim nomor rekening,” ketus Slamet dengan nada sengit.

Slamet Pegas Al Madury menambahkan, pihaknya akan mengawal Kasus Kepala Desa Wonorejo sampai kejalur hukum.

Kades Suroto beresiko melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selain itu Kades tersebut melanggar Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindakan Pidana Korupsi ( UU Tipikor ) dan perubahannya, yaitu Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait Suap Menyuap,” tuturnya.

Sampai berita ini ditayangkan Suroto selaku Kepala Desa Wonorejo masih enggan melayani konfirmasi Wartawan. (Syaiful Macan)