WartaSugesti.com | Bangka – Masalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bangka Calon legislatif (caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dr Andi Kusuma SH MKn CTL sampai saat ini terus memperjuangkan haknya agar dapat memperoleh kursi di DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029, pasca laporannya terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
Andi Kusuma pun mengaku merasa sangat dirugikan lantaran perolehan suaranya kini mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Melalui seorang penasihat hukumnya asal AK Law Firm & Partners, Budiyono SH kepada wartawan, Rabu (17/7/2024) ia mengatakan jika baru-baru ini pihaknya telah melayangkan surat secara resmi yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (KPPU) Cq. Tim Pemeriksa Daerah Bangka Belitung, tertanggal 12 Juli 2024 lalu.
Dalam surat tersebut ditanda tangani dua orang penasihat hukum (AK Law Firm), Budiono SH dan Asmiwati SH CCD termasuk Dr Andi Kusuma SH MKn CTL selaku pelapor.
Diterangkan Budiono, pihaknya melakukan gugatan terhadap lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU Bangka), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penetapan perolehan suara (Pleno) para calon anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 khususnya caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan.daerah pemilihan 6 (Dapil Enam).
Diterangkan lebih jauh oleh Budiyono, pokok permasalahan yang terjadi yakni menyangkut soal Rapat Pleno KPUD Bangka atas perhitungan perolehan suara masing-masing para calon anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung khususnya para caleg asal PDIP.
Berdasarkan hasil penetapan perolehan suara masing-masing para caleg tersebut sesuai urutan dan tercantum jumlah total suara : Herman Suhadi dengan total perolehan suara 5369, Imam Wahyudi 9850, Amiawati 1167, Parulian 2821, Rustamsyah 5813, Utami Oktarina 411, Muntama 412 dan Hilda 393 serta Desti Andriani memperoleh total surat 273, sedangkan Andi Kusuma (kliennya) berhasil memperoleh total suara sebanyak 5669.
Fm DPRD Provinsi Babel nomor urut 10 asal PDIP, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL.
Dalam surat resmi yang dilayangkan pihaknya ke DKPP Provinsi Bangka Belitung belum lama ini tertanggal 12 Juli 2024, kliennya (Andi Kusuma) menduga telah terjadi penggelembungan suara yang diindikasikan pihaknya telah dilakukan oleh seorang oknum caleg dari partai yang sama (PDIP), Rustamsyah di TPS 8 Kelurahan Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Selain itu pula, dalam kasus ini diduga telah terjadi penggembosan kurang lebih sekitar 200 suara terhadap perolehan suara dari caleg Andi Kusuma ke dalam partai bertempat di TPS 14 Kelurahan Gunung Muda, Belinyu dan kecurangan di TPS 01 Kelurahan Paya Benua dan TPS 05 Kelurahan Gunung Pelawan Belinyu termasuk di sejumlah TPS lainnya yang tersebar di wilayah Dapil 6 (Bangka).
Sebelumnya caleg Andi Kusuma pun sempat melaporkan dugaan kecurangan tersebut, bahkan caleg ini membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Bangka, dengan Laporan Pengaduan : 001/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024.
Seiring perjalanan waktu, pihak Bawaslu Bangka pun akhirnya mengirimkan tanggapan melalui surat resmi nomor : 029/PP.00.02/K.BB-01/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 terkait surat yang dilayangkan sebelumnya dari pihak penasihat hukum Andi Kusuma beberapa waktu lalu kepada Bawaslu setempat.
Dalam surat balasan pihak Bawaslu Bangka tersebut menyatakan data rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu terhadap C1 salinan DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 6 Kabupaten Bangka pada PDIP (hasil rekap pengawasan internal Bawaslu pada tanggal 16 Februari 2024 menyebutkan caleg dengan nomor urut 10 atas nama Dr Andi Kusuma SH MKn CTL memperoleh suara sebanyak 5823.
Sementara berdasarkan surat balasan KPU Bangka Nomor: 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024 pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.32 WIB yang disampaikan menggunakan balasan digital dari hand phone milik salah seorang komisioner KPU Bangka, dan dalam kesimpulan menyebutkan pihak KPU Kabupaten Bangka menghormati laporan yang telah disampaikan caleg Andi Kusuma kepada pihak Bawaslu Bangka termasuk laporan kecurangan dalam Pileg 2024.
Sinarto Hingga Disebut Titipan Parpol
Selanjutnya dalam surat balasan tersebut, pihak KPU Kabupaten Bangka akan melakukan penggantian calon terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, pada tanggal 9 Juli 2024 pihak KPU Kabupaten Bangka kembali melayangkan surat dengan nomor : 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024.
“Namun surat itu justru dengan kontek jawaban yang berbeda. Padahal masih dalam satu nomor register surat yang sama pada surat yang dikirimkan sebelumnya melalui pesan Whats App,” terang Budiyono.
Sebaliknya surat yang dilayangkan KPU Kabupaten Bangka tersebut dinilai merupakan produk maladministrasi dan patut dipertanyakan lantaran bagaimana bisa dalam satu surat dengan nomor yang sama terdapat isi jawaban yang berbeda.
“Bahwa terhadap tersebut di atas maka tindakan KPU Kabupaten Bangka adalah suatu perbuatan maladministrasi yang menggambarkan suatu ketidak kompetensi KPU Kabupaten Bangka dalam menjalankan administrasi,” tegas Budi sapaan pengacara asal Kota Sungailiat ini.
Selain itu dalam surat yang telah dilayangkan ke pihak DKPP Provinsi Bangka Belitung pun disebutkan pula jika Sinarto (ketua KPUD Bangka) diduga merupakan orang titipan dari partai politik (Parpol).
Ada Bukti Rekaman CCTV Pertemuan Ketua KPUD di Hotel
Bahkan pihaknya pun mengaku telah mendapatkan suatu temuan terkait sepak terjang Sinarto (ketua KPUD Kabupaten Bangka) jika pejabat KPUD ini disinyalir kuat tak netral lantaran didapatkan bukti sejumlah rekaman CCTV terkait pertemuan dan percakapan di hotel dan surat pernyataan di atas sumpah oleh oknum PPK dan PPS namun bukti ini masih dirahasiakan oleh pihak Andi Kusuma.
Meski begitu, kembali Budiyono menegaskan terkait laporan disampaikan pihaknya kepada DKPP Provinsi Bangka Belitung melalui surat resmi yang dilayangkan sebelumnya, penasihat hukum Andi Kusuma pun mendesak agar pihak DKPP Provinsi Bangka Belitung memecat ketua KPUD Bangka Sibarto termasuk sejumlah oknum diduga terlibat dalam kasus perbuatan maladministrasi dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2024.
Alasan desakan tersebut lantaran pihak pihaknya meyakini secara sah yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan maladministrasi termasuk menyatakan secara sah dan memiliki bukti yang kuat jika ketua KPUD Bangka (Sinarto) dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu 2024.
Sebelumnya sempat diberitakan di sejumlah media online jika Rustamsyah calon anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung asal PDIP Dapil 6 (Bangka) dikabarkan terancam batal dilantik menjadi wakil rakyat lantaran ia diduga kini telah menyandang status tersangka gegara tersandung kasus sengketa Pileg 2024 buntut laporan caleg nomor urut 10 (Andi Kusuma) ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka dengan nomor laporan 001/LPP/GI/II/2024/BANGKA, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan nomor 006/LP/GI/II/2024/BANGKA dan laporan ketiga nomor 010/LP/GI/II/2024/BANGKA.
Begitu pula dengan Didit Febrian pun kini berstatus sebagai tersangka. Sebelumnya pihak Gakkumdu sempat melakukan panggilan terhadap dua tersangka ini (Rustamsyah & Didit Febrian) namun hingga 3 kali panggilan justru keduanya tak hadir alias mangkir dari panggilan.
Di lain pihak, ketua KPUD Kabupaten Bangka, Sinarto justru tak banyak berkomentar terkait laporan atau pengaduan melalui surat yang disampaikan oleh caleg Andi Kusuma melalui penasihat hukumnya AK Law Firm kepada pihak DKPP Provinsi Bangka Belitung belum lama ini, namun Sinarto mengaku jika permasalahan tersebut masih dalam proses pengkajian oleh pimpinannya.
“Masih dalam kajian pimpinan komisioner,” jawab Sinarto singkat dalam pesan Whats App (WA) diterima, Rabu (17/7/2024) sore.
Sementara itu ketua DKPP Provinsi Bangka Belitung, Iskandar sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WA), Rabu (17/7/2024) sore terkait surat yang dilayangkan caleg Andi Kusuma melalui penasihat hukumnya tertanggal 12 Juli 2024 ke pihaknya justru ia mengaku masih menunggu intruksi DKPP RI pusat.
“Kalau TPD di daerah tdk ada pemeriksaan apapun, semuanya dari DKPP RI, jd kalau pusat memberitahu ada pemeriksaan, biasanya melalui srt resmi akan dilakukan pemeriksaan oleh TPD bersama DKPP RI,” kata Iskandar. (Didi Zuliadi)
Tim Redaksi