WartaSugesti.com | Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang diduga meloloskan bakal calon bupati dan wakil bupati yang memiliki piutang milliaran rupiah di sejumlah bank pemerintah, bahkan berhutang pada beberapa orang secara pribadi.
Tindakan yang dilakukan KPUD kabupaten Sampang ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Peduli Negeri (GPN), Rolis Sanjaya dengan Kuasa Hukumnya.
Rolis meminta dengan tegas agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang membatalkan nama nama bakal calon bupati yang bermasalah tersebut, dan Tunduk terhadap Perundang-undangan dan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Pasalnya beberapa waktu lalu, Ketua KPU Sampang Aliyanto S.H. menegaskan, jika ada aduan atau tanggapan dari masyarakat terkait calon bupati-wakil bupati (Cabup-Cawabup) dan disertai data-data yang akurat yang bermasalah, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi ulang sesuai dengan aturan dasar persyaratan bakal calon pimpinan daerah.
Jelang pilkada serentak di setiap wilayah di Jawa Timur banyak menuai kontroversi akan banyaknya bakal calon pimpinan daerah yang bermasalah namun di loloskan pendaftarannya oleh KPUD.
Hal itu ia sampaikan Rolis Sanjaya, pada beberapa awak media online pada Rabu, (11/9/2024) kemarin saat ditemui di Surabaya, dan didampingi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Purnidi dan Mursidi Alisjahbana.
Rolis degan Kuasa Hukumnya menjelaskan, ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait pencalonan kepala daerah. Sebagai mana di maksud Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 14 ayat (2) huruf (j)”Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau/secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” demikian bunyi PKPU 8 tahun 2024.
Rolis dan KUASA Hukum nya Berpendapat, Bacalon bupati atau wakil bupati Sampang periode 2024-2029 yang memiliki utang atau tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat.
Terkait hal itu, Rolis mengklaim memiliki data akurat dari salah satu Bacalon wakil bupati Sampang inisial AH yang memiliki tanggungan utang di beberapa Bank Pemerintah.
Bahkan menurut Rolis, tanggungan nya dalam kondisi macet.
Rolis dengan Kuasa Hukum nya menegaskan akan menyoroti dan mengawal dan akan melakukan langkah-langkah tegas ke KPU Sampang selaku penyelenggara Pilkada.
“ini bisa jadi masalah serius mengingat calon wakil (Cawabup) ini utangnya lumayan banyak, senilai miliaran rupiah dan dikhawatirkan ketika nanti ditakdirkan jadi wakil bupati berpotensi korupsi untuk membayar utang-utangnya,” ujar Rolis , Rabu (11/9/2024).
“Kami hanya ingin memiliki bupati atau wakil bupati Sampang Periode 2024-2029 yang tidak punya alasan untuk melakukan tindakan korupsi gara-gara terjerat utang. Intinya kami minta ke KPU sampang untuk tidak meloloskan calon jika masih ada utang atau tanggungan pada beberapa bank pemerintah,” tegas Rolis dengan Kuasa Hukum nya.(yans )
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.
Tim Redaksi