WartaSugesti.com | SAMPANG – Sumber Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Markas Wilayah (Mawil) Sampang menyebut beberapa proyek di kabupaten Sampang amburadul, termasuk Proyek pembangunan lapangan Sepak Bola, Drainase, Rumput Lapangan dan Saluran Lapangan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dengan nilai sebesar Rp. 2.499.882.540,02.
LKPK menemukan, beberapa pekerjaan proyek yang menggunakan APBD Sampang itu, salah satunya tersebut yang tercatat di laman LPSE satuan kerja Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata setempat yang dimenangkan oleh CV Ika Mulya Cipta Mandiri Jalan Meliwis 11 C RT.001 RW.040 Dusun Krajan Desa Wringinagung Kec. Jombang Kab. Jember.
Proyek tersebut terletak di Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dijadwalkan dimulai pada 25 Oktober 2024 dan harus selesai pada 25 Desember 2024.
Alih-alih menjadi fasilitas olahraga berkualitas, proyek ini menurut LKPK Sampang justru menyisakan deretan persoalan serius, yang lebih memalukan, proyek ini dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO) meskipun masih penuh kekurangan.
Dengan adanya beberapa pekerjaan proyek, polemik dan jadi sorotan publik perihal dalam pengerjaan proyek lapangan sepak bola ini, Ketua LKPK Mawil Sampang H. Suja’i menduga CV pemenang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan antara di kontrak dan di lapangan.
“Terkait pengadaan barang dan jasa untuk CV pemenang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang tertera di kontrak. Terkait SKK dan untuk keselamatan kerja tidak sesuai yang ada dilapangan bukan nama-nama yang dikirim itu sesuai dikontrak saat kemarin diketahui Dispora,” ujarnya, Minggu (05/01/2025).
“Saat saya tahu bahwa Mistahul Ibad itu sebagai pelaksana lapangan pekerjaan gedung SKK nya, tetapi tidak pernah ada dilapangan kan itu orang lain yang tidak tertera di kontrak dan juga Sumiati S.Pd sebagai personil kesehatan dan keselamatan kerja tidak pernah ada di lapangan. Jadi, itu yang kami pertanyakan,” jelas Suja’i.
Lebih lanjut, Suja’i mengatakan bahwa instalasi listrik atau PLN tidak sesuai yang tertera di kontrak untuk SLO nya sebesar 16.400 Watt tetapi di lapangan hanya 10.600 Watt.
“Saya juga menduga adanya kelalaian serta kongkalikong bidang pengadaan barang dan jasa dengan pihak rekanan sehingga meloloskan CV Ika Mulya Citra Mandiri tersebut menjadi pemenang tender. Dukungan tambang galian C yang harus berizin, kami pertanyakan apakah semua itu sesuai prosedur terkait ini Barjas harus bertanggung jawab atas CV Ika Mulya Citra Mandiri,” katanya.
“Dengan kelalaian dan amburadulnya proyek yang dikerjakan oleh CV Ika Mulya Citra Mandiri dalam waktu dekat kami dari lembaga Komunitas Pengawas Korupsi atau L KPK Mawil Sampang akan membuat LP ke pihak berwajib,” jelas Suja’i menegaskan.
Sementara, Samsul, bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi terkait CV Ika Mulya Citra Mandiri yang mengerjakan proyek lapangan sepak bola, drainase, rumput lapangan dan saluran lapangan dirinya mengatakan.
“Mohon maaf saya lagi ada acara keluarga,” jawabnya singkat, Sabtu (04/01/2025) pukul 15.50 WIB.
Namun, saat ditanyakan perihal Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) apakah sesuai dengan ketentuan didalam kontrak dan tenaga profesional yang bertanggungjawab serta surat dukungan tambang galian C untuk urukan nya harus berizin, akan tetapi Samsul tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
“Jadi kami duga terkait semua proyek di kabupaten sampang dari segi Administrasi dan pekerjaannya yang amburadul dan sangat menyalahi aturan terindikasi kongkalikong kami kumpulkan bukti bukti untuk segera melaporkan ke pihak berwajib,” ucap nya.
Demi untuk menyeimbangkan pemberitaan, media WartaSugesti.com akan terus mencoba konfirmasi ke para pihak terkait. (Rom)