75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Madura – Gubernur Jenderal Hindia-Belanda Hubertus Johannes Van Mook mengakui keberadaan negara Madura setelah wilayah tersebut menggelar pemungutan suara pada 20 Februari 1948.

Gubernur Belanda di Jawa Timur itu, disebut membantu terbentuknya Negara Madura yang mencakup Pulau Madura dan pulau-pulau kecil sekitarnya, sebagai upaya untuk melemahkan Republik Indonesia Serikat (RIS) saat itu, 23 Januari 1948.

Kini, wacana pembentukan Madura sebagai provinsi terus bergulir, setelah dideklarasikan di Bangkalan, 10 November 2015 lalu oleh Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M).

Seperti dilansir dari AntaraNews, Ketua P4M, H Achmad Zaini menyatakan, pihaknya optimistis pembentukan provinsi Madura akan terwujud.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Masyarakat Madura harus bersatu. Satukan kekuatan dan pikiran agar Provinsi Madura segera terbentuk,” ujar Zaini di acara dialog bertema “Provinsi Madura Adalah Keniscayaan” di Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).

Selain itu, Presiden Negara Kesatuan RI memberikan lampu hijau untuk Madura Provinsi.

“Namanya demokrasi, enggak apa-apa Madura mau jadi provinsi,” ujar Jokowi usai meresmikan operasional kapal di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota, Bangkalan, Selasa, 10 November 2015 dikutip dari setkab.go.id.

Negara Madura1948, kembali ke pangkuan NKRI setelah gejolak Politik pasca agresi militer Belanda, yang diperkuat dengan surat keputusan Presiden RI tanggal 9 Tahun 1950.

Penulis berpendapat, Provinsi Madura bisa melebar tidak hanya mencakup pulau Madura dan sekitarnya saja, tetapi wilayah Pantura yang berbasis Madura, bisa masuk ke dalam Provinsi Madura.

Sejalan dengan Jokowi, Mahfud Md yang kala itu menjadi Cawapres mengatakan, bahwa Madura bisa menjadi provinsi, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Bisa enggak Madura jadi provinsi? Menurut undang-undang bisa, tetapi syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Sekarang baru ada empat kabupaten/kota. Itu syarat undang-undang,” kata Mahfud di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024), dilansir dari AntaraNews..

Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mahfud lantas menyarankan agar dibentuk satu kabupaten/kota dari yang sudah ada agar Provinsi Madura dapat terwujud.

“Oleh sebab itu, ya dibuat dahulu satu kabupaten lagi atau satu kota. Kota Sampang dan Kabupaten Sampang, Kota Pamekasan dan Kabupaten Pamekasan. Satu aja bisa,” katanya.

Pembentukan Provinsi Madura, tentunya membawa angin segar dan menimbulkan harapan besar bagi Masyarakat Madura.

Provinsi Madura, harus dilandasi niat untuk memakmurkan Madura, mengangkat strata sosial, ekonomi dan juga politik.

Apakah Rakyat Madura Siap? Pro dan kontra.

“Asal jangan provinsi Madura diurus oleh orang luar Madura,” kata SA mengomentari wacana itu.(spam)