WartaSugesti.com | Muara Wahau – Judi sabung ayam dan dadu tampak marak kembali di Muara wahau, pada Jumat 12/4/2024 di Jalan poros ke kampung Jabdan di pinggir jalan tampak ramai sorak pemain maupun penonton berteriak teriak menjagokan ayam aduannya dan tidak ada satupun pihak aparat kepolisian setempat, seakan akan tutup mata dan melegalkan tempat judi sabung ayam tersebut.
Diduga dari tempat judi sabung ayam tersebut pihak oknum aparat kepolisian menerima uang tutup mulut atau uang pengamanan.
“Jika tidak menerima uang tutup mulut atau uang pengamanan pasti sudah ditutup,” kata warga setempat.
Lokasi Sabung ayam dan dadu itu tidak jauh dari pinggir jalan poros yang menuju ke kampung Jabdan, berada di wilayah hukum Polsek Muara Wahau dan tidak jauh juga dari wilayah Polsek Kongbeng.
Menurut keterangan masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, dia mengatakan bahwa, setiap hari arena judi sabung ayam, dibuka pada Rabu 10/4/2024 tidak pernah sepi.
Sangat ironis melihat acara judi sabung ayam dan judi koprok dilegalkan pihak aparat kepolisian di wilayah hukumnya.
Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, penjara 10 tahun dan denda 15 juta.(A M Haris/Tim)