84 / 100

WartaSugesti.com | Singkawang – Viral sejumlah media online nasional menayangkan hasil temuan tim Investigasi Mata Elang, gabungan jurnalis soal maraknya mesin judi tembak ikan di kota Singkawang yang membuat resah ibu-ibu rumah tangga karena gaji para suami habis di meja judi.

Perjudian yang terjadi di Jalan Kridasana dan Jalan Tani Kota Singkawang Kalimantan Barat tersebut akhirnya kembali diungkap dengan data baru, didapatkan tim gabungan mata elang awak media pada Senin 16 September 2024 Wib.

Seorang narasumber yang dapat dipercaya berinisial SP, Bukan nama sebenarnya, dia mengatakan kepada tim Mata Elang, nama-nama pemilik dan dua pengurus yang melakukan kordinasi ke semua oknum penegak hukum hingga oknum lainnya.

Pemilik mesin judi tembak ikan 303 di jalan tani kota Singkawang adalah ( WNA) Warga Negara Malaysia dipanggil nama Datu BI, memiliki tanggan kanan pengurusnya RK beralamat di wilayah Singkawang Selatan lokasi seliung kelurahan Sedau.

Bos yang kedua di wilayah jalan Kridasana orang PIK Jakarta berinisial ASG sedangkan pengurusnya atau tanggan kanannya berinisial BJ beralamat di Sedau kelurahan Sedau Singkawang Selatan.

Dari hasil temuan data baru ini, Mata Elang menyimpulkan, pantas saja selama ini mesin judi tembak ikan tersebut bebas di kota Singkawang.

Mata elang

Mata Elang menduga, teryata di balik ini semua ada beberapa oknum juga didalamnya, dan juga banyak para oknum sudah melakukan kordinasi dengan dua raja besar bos mesin judi 303 tembak ikan di kota Singkawang.

Dalam instruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian.

Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.

Demikian kata Jenderal Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis 18/8/22.

Berdasarkan aturan per undang undangan dalam, Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang judi adalah sebagai berikut.:

Pasal 303 KUHP
Menjerat orang yang mengadakan perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp.25 juta.

Pasal 427 KUHP
Menjerat orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp.50 juta.

Selain KUHP, judi juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Judi online yang diatur dalam UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 303 KUHP: Melarang menjalankan usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.

Pasal 426 UU 1/2023: Menyertakan sanksi pidana untuk pelaku yang mengadakan main judi.

Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1): Menyertakan sanksi pidana untuk pelaku yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.

Pasal 27 (ayat 2) UU ITE: Menyertakan sanksi pidana untuk pelaku judi online.

Selain itu, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP, yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp.10 juta.

Perjudian mesin tembak ikan ini juga sampai di wilayah arah kabupaten Sambas di wilayah kecamatan selakau dan kecamatan Pemangkat dengan nama pemilik ataupun koordinatornya orang yang sama.

Sebelum berita ini diterbitkan kembali tim gabungan mata elang awak media terus mencari data dan mengumpulkan informasi lebih lanjut, dan mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun sangat disayangkan satu pun belum memberikan keterangan atau jawaban. (spam)

Berita Bersambung …..

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.