84/ 100

WartaSugesti.com | Medan – Gudang Minyak Miko Acid Oil Pao di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kecamatan Medan Marelan Kelurahan Terjun, disinyalir ilegal dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Padahal nyaris setiap hari terlihat sejumlah truk tangki CPO tampa merk, masuk ke dalam gudang diduga membawa Minyak kotor (Miko) Plam Acid Oil jenis hasil sampingan dari proses penyaringan minyak kelapa sawit.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Kota Medan

Salah seorang warga yang enggan dituliskan identitasnya mengatakan, dia tak mengetahui secara pasti kegiatan yang berlangsung di dalam gudang Tangki penimbunan Miko itu, meski terlihat drum drum bersusun, Senin 19/8/2024.

Namun menurutnya, ada aktifitas janggal didalam gudang dikarenakan ada saja truk tangki tanpa merk masuk ke lokasi bawa Minyak kotor Miko Palm Acid Oil sejenis CPO.

“Tiap hari gudang tersebut melakukan aktivitasnya Bang, ada saja truk Tangki tanpa nama yang keluar masuk dari dalam gudang,” ujarnya,(19/8/2024) sore.

Lanjutnya, tidak jauh dari lokasi permukiman rumah warga sekilas aroma yang keluar dari gudang itu menimbulkan bau Limbah Minyak kotor menyengat hidung.

Patut diduga Gudang tersebut dijadikan sebagai tempat pengumpulan Minyak kotor.

“Kita menduga seperti itu bang, kalau gudang diduga tidak mengantongi izin AMDAL Ramah lingkungan berpintu Besi Cet Warna Biru Bertembok Pagar Batu sekeliling tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan Minyak kotor, Tentunya hal ini dapat meresahkan warga, apalagi lokasinya tidak begitu jauh dari pemukiman,” ungkapnya.

Miko

Lanjut warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan kekhawatirannya, bila benar yang Minyak Miko merupakan bahan yang mudah terbakar tentu masyarakat sekitar yang akan menjadi korban.

Selain itu, aktivitas diduga gudang penampungan Minyak Kotor Miko Palm Acid Oil Pao atau lebih dikenal Minyak kotor hasil penyaringan kelapa tentang sawit,Miko Minyak kotor No.01323/KJBMKOCPO/0052015 tanggal 18 mei 2015 Hak Cipta dan Kekayaan intelektual Kumpulkan minyak kotor, pengusaha bisa Pidana, oleh karena itu, pelaku pengumpulan bisa dijerat pasal 104 dan 109 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH juga akan berdampak pada lingkungan.

Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, Mafia nekat Menjalani usaha Miko lalu memasarkan kembali kepada para konsumen dengan kualitas diluar standar.

Meski jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Tidak hanya itu, terkait dampak lingkungan hidup, hal ini bertentangan dengan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.

Miko

 

Saat awak media investigasi di lapangan depan Pintu gerbang Mobil Truk Tangki CPO lagi mau Masuk ke dalam gudang.

PEWARTA: R.SILALAHI

Reporter: Redaksi