82 / 100

WartaSugesti.com | Kota Medan – Beberapa awak media yang tergabung di media center, keluhkan cara Komisi pemilihan umum (KPU) Sumut dalam membina kerja sama dengan media.

Pasalnya, pihak KPU Sumut meminta secara langsung Kwitansi kosong kepada para awak media.

Kwitansi diminta kepada para awak media untuk pencairan dana atas kerjasama pemberitaan yang telah tayang di media masing-masing.

Pemberitaan yang dimaksut adalah rilis pengumuman pendaftaran calon gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024.

”Masa sich Kwitansi kosong diminta, dari pada tak dapat ya udah lah, ku kasih saja padahal cuman dua ratus ribu-nya di janjikan,” sebut KM, yang merupakan wartawan salah satu media online, di kota Medan, Selasa (3/8/2024).

IG seorang staf Humas KPU Sumut pada saat dijumpai di ruangan kerjanya membenarkan Kwitansi kosong yang diminta pihak KPU Sumut, karena merupakan arahan dari atasannya untuk meminta kepada awak media yang tergabung di media center KPU Sumut.

“Kek gini, Ia, ia, ada..?, kalau stempelnya ngga ada ngga apa-apa , kalau bisa ia, kami sesuai arahan aja,” sebut IG di ruang kerjanya.

Kwitansi

Setelah dikonfirmasi, Agus Kasubbag teknis KPU Sumut juga menyarankan setiap awak media memberikan Kwitansi kosong yang nantinya akan dicairkan sebesar Dua ratus ribu rupiah.

“200 ribu pak kosong pun bisa nanti waktu bayar ditulis,” tulisnya saat di hubungi via whatsapp di nomor 08216556XXXX, Selasa (3/8/2024).

PEWARTA : R.SILALAHI