WartaSugesti.com | SAMPANG – Tokoh Masyarakat dan Sesepuh Desa Nepa, Ak, (41), mengatakan bahwa Pj. Kepala Desa (Kades) Nepa, Subaidi, tidak terlihat masuk kerja dalam dua bulan terakhir ini.
“Saya mintak kepada Camat Banyuates Fajar agar tegas dan memberikan teguran Terhadap Pj Kades Nepa, Subaidi khususnya, dan Pj kades yang lainnya yang ada di wilayah kecamatan tersebut,” tegasnya Jumat, 06/12/2024.
Diketahui bahwa, salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk didalamnya peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap PNS harus memahami peraturan perundang-undangan yang mengikatnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media kesulitan mengkonfirmasi Pj kades Nepa kecamatan Banyuates Sampang itu. (Rom)
*Fakta atau Hoaks?
Untuk konfirmasi, hak koreksi dan hak jawab hubungi Redaksi 08992870079.
Ikuti saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.