75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | PAMEKASAN – Kepala Desa (Kades) Nyalabuh Daya Kabupaten Pamekasan Muhammad Juhri, dikeluhkan warganya, dia dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya, sewenang-wenang dan mempersulit keperluan administrasi masyarakat setempat.

Adalah Hasinah, Janda dengan 1 anak yang berstatus Yatim, warga Desa Nyalabuh Daya, merasa geram dengan pelayanan Kades di tempat dia tinggal.

Menurut Hasinah, Kades Nyalabuh tidak adil dan pilih kasih terkait pelayanan tandatangan untuk pengurusan dokumen Tabungan Pensiunan (Taspen).

Hasinah merasa dipersulit oleh kades Nyalabuh Daya.

Sebelumnya, perwakilan dari ipar sepupu Hasinah, yaitu Moch Rompi’i, Jumat, kerumah Kades Nyalabuh Daya Muhammad Juhri, mengantarkan berkas hendak meminta tandatangan berupa dokumen Taspen.

Namun hingga Minggu malam 23/02/2025 Kades tersebut tidak mau menandatangani dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu takut.

“Mestinya kalau takut atau gak bisa kerja jangan jadi klebun,” kesal Rompi

“Ternyata dari beberapa warga Nyalabuh Daya juga merasa diperlakukan dengan sama apa yang saya rasakan sekarang, bahwa kades tersebut tebang pilih dalam pelayanan Masyarakat dan tidak bisa membedakan mana dokumen resmi yang perlu ditandatangani dan mana dokumen yang tidak resmi wajib tidak ditandatangani,” jelas Moch Rompi’i dengan nada garang.

Anehnya lagi lanjut Rompi, dokumen dari Taspen itu ada Logo resmi dan asli dengan keterangan yang jelas, tapi Kades tetap tidak mau tandatangan dengan alasan mintak direvisi lagi ke kantor Taspen.

“Kan lucu, kades minta direvisi, jadi menuduh dokumen yang kami bawa palsu?, ini pelanggaran,” seru Rompi lagi.

“Intinya saya dipersulit dan dibuat jengkel dengan kepala desa Nyalabuh Daya Muhammad Juhri yang kurang begitu memahami cara tolong menolong terhadap sesama apalagi seorang janda dan anak yatim yang masih membutuhkan biaya di pondoknya,” keluh Rompi.

Seharusnya Kades Nyalabuh Daya faham bahwa, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran pelayanan publik bisa memberikan sanksi, seperti teguran tertulis, penurunan gaji, hingga pemberhentian, bagi pejabat publik yang tidak melayani warga
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hubungan pemerintah dengan masyarakat dalam proses pelayanan.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. (spam)