83/ 100

WartaSugesti.com | SAMPANG – Seorang pria berinisial F, asal Desa Panggung, Sampang, Jawa Timur, ditangkap warga dan digelandang polisi ke Mapolres.

Pasalnya, pria berusia 25 tahun tersebut gagal melakukan pencurian, di salah satu rumah di Desa Asemraja, Jrengik, Minggu (02/06/24) kemarin.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Kriminal

Nahasnya, selain gagal melancarkan aksi pencuriannya, inisial F nyaris menjadi bulan-bulanan warga dan diamankan polisi.

Wartawan Sampang Sholat Jenazah Tolak RUU Penyiaran

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, tersangka inisial F sudah diamankan di sel tahanan Mapolres.

“Tersangka gagal melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (curat), di rumah warga di Desa Asemraja,” ujar Dedy, Selasa (04/06).

Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Saat melancarkan aksinya, ungkap Dedy, tersangka kepergok pemilik rumah (korban) seusai pulang dari mengurus surat-surat tanah.

Warga

“Korban keluar rumah pukul 09:30 wib, pada pukul 10:00 wib korban pulang dan melihat ada motor terparkir di depan rumahnya,” terang Dedy.

Namun pada saat korban mau masuk ke rumah, jelas Dedy, pintu rumahnya sudah tidak dalam keadaan terkunci.

“Korban sudah mulai curiga, dan melihat seisi rumah dalam kondisi berantakan, seketika melihat tersangka melarikan diri,” tandasnya.

Ketika tersangka hendak kabur ke arah motornya, imbuh Dedy, korban berhasil menangkapnya dan meminta pertolongan warga sekitar.

“Setelah berhasil diamankan, warga menghubungi anggota Polsek Jrengik, dan tersangka dilimpahkan ke Polres Sampang,” ungkap kepada Media WartaSugesti.com

Saat diamankan, imbuh Dedy, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tas dan dompet warna hitam, serta kunci rumah.

“Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” tegasnya. (Rom)

Reporter: Redaksi