WartaSugesti.com | Maluku Tengah – Ketua Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan Telutih, Amin Rais Pical, S.Sos melantik 22 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah di Aula Kantor Kecamatan Telutih, Senin (04/11/24).
Pelantikan serta Penetapan ini dilaksanakan Berdasarkan surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Telutih Nomor: 004 HK.01.01./ Panwas_TLT/X/2024, tentang penetapan nama-nama Pengawas Tempat Pemungutan suara untuk pilkada serentak 2024.
Turut hadir, Camat Telutih Irfan Rahmat, Babinsa Negeri Laimo Imran Toyo, Kapolsek Kecamatan Telutih M, Yamin Latua, Staf HP2H selaku koordianato Bawaslu Wellemtos Seralurin, Tokoh agama, dan Tokoh Masyarakat.
Ketua Panwaslu Kecamatan Telutih Amin Rais Pical pada kesempatan itu menekankan kepada anggota PTPS yang baru dilantik agar memperhatikan prosedur dan mekanisme saat melaksanankan tugas pengawasan nanti di TPS dan tugas wewenang dan kewajiban di TPS itu sendiri.
“Total jumlah pengawas TPS itu harusnya 23 sesuai dengan kuota TPS namun dalam perjalanan ada satu calon mengundurkan diri sehingga yang dilantik sisa 23 orang,” ucap ketua Panwaslu Telutih.
Dikatakan Ketua Panwaslu Telutih, hal-hal yang sifatnya prosedur dan mekanisme Wajib teman-teman PTPS ini pedomani sehingga meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi di TPS nanti pada hari H pungut hitung mengingat potensi pelanggaran atau kerawanan pemilu itu sering terjadi di TPS sehingga lebih di menekankan ke persoalan itu agar teman-teman PTPS lebih memperhatikan.
Lebih lanjut kata dia, Pelantikan PTPS Kecamatan Telutih menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
“Saya menekankan terkait dengan pembagian formulir model C6 atau pemberitahuan undangan ini juga penting sesuai dengan DPT yang ada di kecamatan Telutih,” jelasnya.
Rais mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang, ia menyebut 22 petugas PTPS yang telah dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 22 Desa yang tersebar di Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
Rais juga menghimbau kepada pemilih agar wajib membawa mengantongi E-ktp Elektrik karena itu adalah prosedur yang wajib di jalankan di TPS,
Ia juga berharap kepada petugas PTPS agar bekerja sesuai denga Undang-undang yang berlaku sesuai tugas wewenang dan kewajiban mereka hal itu yang menjadi patokan utama sehingga Panwascam mampu mendeteksi kecurangan-kecurangan yang terjadi di Kecamatan Telutih
“Mengingat Kecamatan Telutih ini dari 2014, 2019, sampai 2024 di Pemilu kemarin itu masuk dalam katagori indeks kerawanan Pemilu atau IKP maka p ke depan selaku Ketua Panwascam beta sangat berharap kepada Petugas PTPS agar mengidentifikasi potensi kerawanan yang terjadi sehingga di momentum Pilkada ini Kecamatan Telutih bisa keluar dari Zona merah atau indeks kerawanan,” harapnya.
Setelah dilantik, 22 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman. (Sukri)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.