85/ 100

WartaSugesti.com | SURABAYA – Setelah menuai kontroversi akibat kebijakan parkir Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Surabaya, kini lembaga tersebut dikeluhkan karena pejabatnya bungkam alias tidak menjawab konfirmasi dari beberapa wartawan media online.

Hingga berita ini tayang, pejabat SMAN 12 Surabaya belum menjawab pertanyaan wartawan perihal keluhan wali siswa terkait tarif Rp2.000,00 untuk biaya parkir kendaraan selama kegiatan proses belajar mengajar (KBM) berlangsung.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Kota Surabaya

Padahal menurut Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan Undang- Undang ini.

“Media itu mitra bagi siapapun, termasuk lembaga sekolah, jika ada pertanyaan dari wartawan sebaiknya dijawab saja, agar informasi tidak simpang siur dan wartawan bisa meneruskannya kepada publik, selesai. Kita hanya menjadi sosial kontrol, tidak lebih,” ujar Slamet, selaku Pemimpin Media WartaSugesti.com.

Keluhan wali siswa merujuk kepada asas keadilan, diduga para guru guru yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat justru sama sekali tidak ada tarikan biaya apapun.

Sedangkan siswa, kata sumber media, uang saku masih dari orang tua tiap hari malah bayar Rp2.000.00 untuk bayar parkir yang berada di fasilitas lahan SMAN 12 Surabaya.

Sementara, Guru SMAN 12 Surabaya berinisial PK saat dihubungi Media, dia membenarkan adanya tarif parkir di sekolah itu, dengan dalih infaq parkir.

“Iya, memang ada pak, tapi itu statusnya infaq pak,” kata PK melalu saluran telepon Senin (12/8/2024).

Keberadaan lahan parkir biasanya menjadi salah satu sarana dan prasarana (sarpras) yang disediakan oleh pihak sekolah untuk siswanya.

Terlebih bagi SMA dan sederajat yang biasanya sudah banyak yang mulai mengendarai kendaraan roda dua ke sekolah.

Namun juga harus diingat, siswa dilarang membawa kendaraan bermotor sesuai UU No 2 Tahun 2009, tetapi dari pada liar, motor liar hilang, maka sekolah dianjurkan untuk mendaftarkan pengelolaan parkirnya kepada pemerintah setempat, sehingga retribusi dan sebagainya bisa legal.

Selain itu berdasarkan aturan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan tersebut mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bentuk legalitas dan izin sah untuk mengemudi.

Biasanya, lahan parkir disediakan sekolah secara gratis bagi siswa dan siswinya. Namun, terkadang ada pihak di luar sekolah yang khusus membuka lahan parkir didekat area sekolah. Sekolah bisa kerja sama dalam bentuk penandatangan MOU dengan warga sekitar.

Sudah tentu, jika parkir dikelola oleh pihak luar sekolah, parkir akan dikenakan tarif. Seperti halnya lahan parkir yang berada di halaman SMA Negeri 12 Surabaya.

Untuk lahan parkir sendiri, sudah diatur melalui Undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Parkir. Selain itu ada juga Peraturan Daerah yang mengatur tentang parkir. Merujuk Undang-undang ini sekolah tidak memiliki kewenangan menarik retribusi parkir.

Pada prinsipnya, ada pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya dikelola Bapenda, sementara retribusi pakir dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui juru pakir.

Penetapan lokasi parkir juga harus berdasarkan SK kepala daerah, ada pengecualian objek parkir, termasuk di sekolah.

Keberadaan lahan parkir di area SMAN 12 Surabaya itupun, menjadi sorotan para orang tua wali murid. Apakan sudah sesuai dengan ketentuan?

“Maaf saya tidak komentar, jenengan langsung ke Humas, pak Kiki Pamungkas, Maaf mas…saya sudah pengsiun,” kata guru SMAN 12 Surabaya yang lain berinisial HL, saat dikonfirmasi media, Senin (12/8/2024).

Sementara Kiki Pamungkas sendiri, hingga berita ini tayang, belum menjawab pertanyaan media. Padahal media bermaksud menjernihkan persoalan antara wali siswa dan pihak sekolah.

ED, salah satu orang tua siswa merasa heran para siswa harus parkir di lahan fasilitas sekolahan tersebut, dijadikan sarana prasarana parkir supaya para siswa tidak lagi terbebani yang tentunya akan membebani orang tua.

Dirinya mengaku keberatan dengan hal itu dan berharap ada kebijakan lain dari pihak sekolah. Ia juga berharap pihak dinas terkait dapat meninjau keberadaan lahan parkir tersebut.

SMAN 12

Sebab, anak didik menurut ED harus terbebas dari yang namanya bayar parkir.

“Kami selaku orang tua siswa, ingin jelas kenapa fasilitas sekolahan siswa untuk bayar parkir, Kami berharap ada kebijakan pihak sekolah untuk mengadakan sarana Parkiran yang nyaman dan tidak ada pungutan parkir di lingkungan sekolah,” katanya, pada awak media, Rabu (8/8/2024).

Adanya sorotan orang tua siswa SMAN 12 Surabaya, soal dugaan adanya gratis untuk pihak guru yang tidak di kenakan bayar parkir di lahan fasilitas sekolahan, telah menjadi rahasia umum.

“Enak betul guru-gurunya tidak membayar hanya menikmati cuma cuma, sedangkan para murid yang tugasnya untuk belajar belum bekerja kok malah membayar parkir di fasilitas sekolah, dan bukan bayar parkir aja masih ada lagi pungli lainnya di SMAN 12 Surabaya ini, dan untuk apa Penggunanya?. Apakah untuk kepetingan pribadi atau untuk kepetingan sekolah?,” ujar dia.

Untuk perimbangan informasi tentang berita ini, Kepala SMAN 12 Surabaya, bisa mengirim sanggahan atau klarifikasi dan hak jawab ke redaksi di 08992870079.(syaiful macan)

Reporter: admin