83/ 100

WartaSugesti.com | SAMPANG – Polemik pemberhentian M. Fathurrosi sebagai kader, sekaligus calon DPRD Sampang terpilih Dapil 2 Sampang dari Partai Nasdem pada Pemilu 2024, terus bergulir.

Bahkan, polemik internal kader partai politik besutan Surya Paloh tersebut, berujung gugatan ke meja persidangan.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 KPU Sampang

Menyikapi hal itu, Pengurus DPP Partai Nasdem Bagian Hukum Regginaldo Sultan menegaskan, pemberhentian keanggotaan M.Fathurosi sudah melalui mekanisme cukup panjang.

“Karena permasalahan internal yang terjadi sudah dilakukan persidangan, dan sudah ada putusan DKPN Jawa Timur,” jelasnya. Selasa, 23/07/2024

Kemudian, keputusan itu sudah ditindak lanjuti ke DPP Partai Nasdem. Bahkan, pihaknya sudah melaksanakan pleno terhadap keputusan DKPN tersebut.

“Maka dari itu, kami mengambil sikap melalui keputusan untuk melakukan pemberhentian terhadap M.Fathurosi,” tegasnya.

Sebagaimana telah diketahui, hingga saat ini belum ada satupun caleg terpilih dilantik. Artinya, para caleg terpilih payung hukumnya PKPU tahun 2006-2024.

“Jangan memakai paradigma berpikir, dalam konteksnya seperti melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” tandas Regginaldo.

Ia menjelaskan, kalau saat ini caleg terpilih dengan payung hukum tersebut, maka kemudian peserta pemilu adalah partai politik, bukan caleg.

Oleh karena itu, pihaknya menilai KPU Sampang seperti mengabaikan keputusan DKPN dan mengabaikan surat pemberhentian tersebut.

“Yang jelas, kami mendesak agar KPU segera melakukan perubahan untuk penetapan caleg terpilih, karena pelantikan tinggal menghitung hari,” tegasnya.

Apabila KPU memaksakan, ungkap Regginaldo, maka pengagenda’an pelantikan akan tetap melibatkan lembaga-lembaga diluar KPU.

“Karena sudah jelas, keanggotaan partai politik menjadi syarat penting, untuk caleg bisa dilakukan pelantikan menjadi anggota DPRD,” ujarnya.

Oleh karena itu, berharap KPU dapat meninjau kembali dengan waktu yang masih ada, untuk mengekseskusi perubahan caleg terpilih, dan hal ini diperbolehkan PKPU.

“Kami menunggu iktikad baik KPU, karena masih dalam tahapan menjelang pelantikan, agar berkenan dapat mengikuti sikap keputusan partai Nasdem,” pungkas Regginaldo.

Nasdem

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan yang telah beredar, Senin (22/07/24), Ketua KPU Sampang Aliyanto menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan Pengadilan.

“Arahan dari KPU RI, memang harus menunggu keputusan Pengadilan. Termasuk apabila perlu melakukan perubahan caleg terpilih hasil pemilu,” terangnya.(Rom)

Reporter: Redaksi