75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) resmi menerbitkan aturan tentang larangan perusahaan menahan ijazah milik pekerjanya.

“Hari ini, Selasa tanggal 20 Mei 2025, dimana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan, beserta jajaran, menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijasah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Yassierli menerangkan poin penting dalam SE tersebut. Pertama, perusahaan dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk pekerja.

Baca juga : Polres Sampang Ringkus Kurir Bawa 1 Kg Sabu

Adapun, jenis dokumen pribadi yang dimaksud dalam SE ini merujuk pada dokumen asli atas nama pekerja. Yakni, dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“(Kedua) Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,” tegas dia.

Yassierli juga mengimbau calon pekerja maupun pekerja dan buruh untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja.

Utamanya, jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk pekerja.

Tujuannya tak lain untuk menghindari penahanan ijazah oleh perusahaan diluar ketentuan yang sudah diatur.

Dia menjelaskan, surat edaran ini juga memberikan pedoman bahwa dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi.

Namun, ada syarat jelas yang diatur.

Pertama, ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijasah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja atau apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.(spam)