WartaSugesti.com | Asahan – Penangkapan narkoba di sekitar Jalan Latsitarda, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menuai kontroversi. Selain adanya kabar tindakan sewenang-wenang oleh beberapa oknum Polsek Kota pada 18 Januari 2024 lalu, diduga kuat 1 orang sengaja diloloskan.
Dalam operasi penangkapan Narkoba yang digelar tersebut, empat orang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan keluarga korban, salah satu orang yang ditangkap adalah adik dari pelapor.
Yang menjadi sorotan adalah penahanan adiknya dilakukan selama sekitar satu minggu tanpa adanya barang bukti yang kuat.
Korban diduga dibawa paksa dari TKP dengan dalih hanya untuk menjadi saksi, namun tanpa prosedur pemanggilan resmi sebagaimana mestinya.
“Adik saya dipaksa dibawa dengan alasan untuk menjadi saksi, padahal tidak ada pemanggilan resmi. Bahkan tidak ada barang bukti di tempat,” ungkap keluarga korban. Jumat (6/8/2024)
Tidak berhenti di situ, keluarga korban juga melaporkan adanya permintaan uang yang tidak wajar dari AG dan RA oknum polisi yang menangani kasus ini.
Saat salah satu anggota keluarga datang memenuhi panggilan polisi, mereka justru diminta uang yang mencapai Rp100 juta.
Kejadian pada kasus penangkapan Narkoba ini menguatkan indikasi bahwa ada oknum yang berusaha memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi, termasuk meloloskan salah satu tersangka yang seharusnya ditangkap di TKP.
“Kami diminta uang Rp100 juta saat datang memenuhi panggilan, ini jelas tindakan pemerasan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Ini sudah di luar prosedur hukum yang berlaku,” tegas keluarga korban.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh oknum penegak hukum.
Keluarga korban kini tengah mencari keadilan dan meminta pihak berwenang, termasuk institusi kepolisian, untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran saat operasi penangkapan narkoba tersebut.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan tindakan serupa yang merugikan warga, agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.
Dalam kesempatan ini Prof.DR. K H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH., menghimbau, agar masyarakat jangan segan-segan atau melaporkan hal yang dilakukan oknum-oknum di tubuh Polri seperti yang terjadi pelayanan masyarakat, yang dilakukan oleh oknum dugaan pemerasan terhadap masyarakat Penyidik Polsek Kota Kisaran Barat ini.
“Untuk bapak Kapolres Asahan diharapkan untuk menindaklanjuti tindak tanduk memalukan yang menodai tubuh Polri sebagaimana mestinya Kepolisian Republik Indonesia untuk pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” ujar profesor.
“Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
PEWARTA:R. SILALAHI
Tim Redaksi