WartaSugesti.com | Jakarta – Sebenarnya yang didefinisikan sebagai korban judi online bukan pemain atau pelaku. Akan tetapi, pihak atau keluarga yang dirugikan akibat aktivitas pelaku bermain judi online.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, usai heboh atas statementnya terkait korban judi online berhak terima bansos.
DPR RI Luar Biasa, Korban Judi Online Terima Bansos
Muhadjir mengingatkan siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pasalnya, dia melihat ada yang salah kaprah atas definisi korban judi online mendapatkan bansos.
“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” katanya dikutip Selasa (18/6/2024).
Polisi Pindahkan Personelnya ke IKN
Muhadjir menerangkan kembali, bahwa korban dari pelaku judi online itu bisa kehilangan harta benda hingga mengalami trauma psikologis.
Maka dari itu, tambah dia, pihak-pihak yang menjadi korban tersebut layak diberikan bansos dari pemerintah.
“Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah mulai mencari cara untuk memberantas judi online yang tengah merajalela di masyarakat. Salah satunya memberi sanksi yang buat masyarakat menyesal bermain judi online.
Muhadjir mengatakan, salah satu sanksi yang bisa membuat jera pelaku judi online yaitu membuat miskin sekeluarga nya.
“Selama ini, kan, dianggap tindak pidana ringan aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” pungkas dia.(spam)