75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // TULUNGAGUNG – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan AGS dan NRC di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tulungagung.

Proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan ini sudah berjalan selama 2 bulan sejak laporan pada 7 Maret 2025, menimbulkan kekhawatiran akan lamanya proses hukum.

Kuasa Hukum AGS, Nur Indah, S.H., M.H, mendatangi Polres Tulungagung untuk menyampaikan surat kuasanya kepada penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Bripda Muhammad Ali Ardhani, yang menangani kasus dugaan penganiayaan AGS-NRC.

“Jadi prinsipnya kalo saya sebagai penasehat hukum terlapor, saudara AGS,  karena waktunya sudah cukup lama untuk perkara ini, hari ini saya menyampaikan surat kuasa tersebut kepada Polres Tulungagung,” terang Nur Indah kepada awak media, Selasa, 06/05/2025.

Baca juga : Perawat dan Mahasiswa S2 di Surabaya ditemukan tewas dalam kos

“Sebenarnya mau saya kasihkan langsung kepada penyidik, Bripda Muhammad Ali Ardhani, tetapi beliau sedang tugas ke lapas, jadi saya sampaikan kepada penyidik yang lain untuk nanti disampaikan kepada beliau,” tandasnya.

Lebih lanjut, Nur Indah mendesak penyidik, Bripda Muhammad Ali Ardhani, untuk mempercepat proses penyelidikan dugaan penganiayaan ini dengan mengedepankan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Siapapun yang berhadapan dengan hukum, baik pelapor atau pun terlapor ada azas yang kita junjung bersama yaitu; Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Cepat dalam artinya segera dalam waktu tertentu mendapatkan kepastian,” tegas Nur Indah.

Dirinya berharap agar penyidik yang menangani kasus ini mengedepankan azas tersebut sebagai landasan penyelesaian perkara untuk mempercepat proses laporan sesuai tahapan yang ada dalam pelaporan.

“Siapapun akan merasa tidak nyaman, baik yang dilaporkan maupun pelapor, tetapi proses penanganannya lama. Azas Itu kita minta sebagai landasan untuk penyelesaian perkara. Sehingga klien kami saudara AGS tidak terkatung-katung,” pungkasnya.

Nur Indah menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini sesuai tahapan hukum yang berlaku, sehingga baik pelapor maupun terlapor tidak merasa tidak nyaman dengan lamanya proses. Ia juga berharap transparansi mengenai tahapan proses penyelidikan.

“Jadi Prosesnya apa?, tahapannya apa?, saya sebagai kuasa hukum berharap ini berjalan cepat sesuai dengan tahapan yang dilakukan dalam pelaporan,” tutup Nur Indah. (Eks)