WartaSugesti.com | SAMPANG – Selain diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), inisial MFT, oknum kepala sekolah di Sampang Jawa Timur, setelah bebas dari penjara akan terima sanksi selanjutnya.
Sebelumnya, oknum kepsek yang berdinas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Omben tersebut, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) selama 1 tahun hukuman penjara.
Berita sebelumnya : Terjerat Pelecehan Seksual, 1 Kepsek PNS di Sampang Diberhentikan
Kendati demikian, penerapan sanksi kepegawaian oknum kepsek yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap guru itu, diterapkan pasca bebas menjalani hukuman.
“Penerapan sanksi kepegawaian kepada MFT, harus menunggu bebas dulu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat.
Dengan begitu, jelas Arif, tahapan selanjutnya penerapan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Jadi, PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS,” terangnya dikutip dari salah satu media online, Selasa (25/06/2024).
5 Negara Angkat Koper dari EURO 2024
Namun sementara ini, kata Arif, pihaknya tidak bisa menentukan sanksi yang akan diterapkan, yang jelas bentuk sanksi berdasarkan penilaian bersama Inspektorat.
Arif menambahkan, terkait sanksinya terdapat sanksi ringan, sedang dan berat. Seperti PNS yang tersandung korupsi, akan dilayangkan sanksi berat, alias diberhentikan selamanya.
“Sedangkan sanksi selanjutnya terhadap MFT, harus dipelajari dulu, tapi telah diberhentikan sementara dan tidak memperoleh gaji sepeserpun,” tandasnya.(Rom)
Tim Redaksi