63 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | SAMPANG – Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diketahui merupakan Proyek Pemerintah Desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang tersebut, lokasinya di tengah tambak garam, terkesan tidak layak.

Bahkan diduga dikerjakan asal-asalan, sehingga tampak tak berkualitas.

Pantauan WartaSugesti.com, Proyek TPT tersebut penting menjadi perhatian berbagai pihak, sehingga harapan dan tujuan setiap proyek fasilitas umum bisa bermanfaat luas, dan tidak terkesan menjadi bancakan atau kepentingan sekelompok tertentu.

Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang Dana Desa (DD) tahun 2024, dengan anggaran sebesar Rp. 96.041.000, tepatnya terdapat di Dusun Lembanah desa Pengarengan.

Prasasti Proyek Dana Desa (DD) tahun 2024 Yang dibuat Bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang.

sebenarnya sudah menjadi gunjingan publik, khususnya masyarakat desa setempat, namun penting menjadi atensi khusus pemerintah daerah tingkat kabupaten, yaitu Inspektorat dan Aparat penegak hukum (APH), agar tidak meluas menjadi gunjingan publik dan merusak nama baik Desa dan Kecamatan pengarengan, bahkan Kabupaten Sampang.

Sebagaimana kita ketahui, Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati Sampang, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Antaranya mengawasi dan mengaudit pekerjaan proyek atau hal-hal yang menggunakan uang negara untuk kepentingan publik hingga pemerintahan, agar tidak disalahgunakan.

Sementara tugas pokok Aparat Penegak Hukum (APH) sebagimana kita ketahui bersama, diharapkan menjadi kontrol pengawas dan efek jera, bagi pelaksana pengguna uang negara yang terindikasi nakal, yaitu menyimpang dari aturan yang seharusnya, hingga terindikasi melanggar hukum, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sebagimana tupoksinya sebagai menegakkan hukum dan keadilan, dan bertugas untuk menangani laporan dan pengaduan masyarakat.

Kembali mengingatkan, proyek pemerintah desa pengarengan kecamatan pengarengan tersebut banyak kejanggalan.

Lokasi proyek TPT berada jauh dari lingkungan padat penduduk, namun berada di tengah tambak garam, sterindikasi kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ditetapkan.

Tampak dari foto dokumentasi WartaSugesti.com, bangunan TPT yang baru dibangun sekitar tiga bulan terakhir tersebut sudah banyak yang mengalami kerusakan.

Untuk itu, penting Inspektorat dan APH dari Polres Sampang ataupun dari Kejaksaaan Negeri Sampang segera turun ke lokasi dan memeriksa Aparatur desa setempat, yaitu desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan.

Pad Tahun 2024 Pemerintahan Desa Pengarengan juga mendapat teguran serius dari Inspektorat Pemkab Sampang.

Inspektorat menemukan kinerja perangkat desa pengarengan tidak bekerja secara profesional, yaitu tunjangan perangkat Desa yang tidak di salurkan tepat waktu.

Meski Inspektorat tidak langsung mengambil jalur APH, setidaknya telah mencoreng nama baik desa pengarengan, dan penting menjadi pelajaran serius.

Banyak, warga desa pengarengan mengeluhkan kinerja Moh. Aksan, selaku Kepala desanya.

Seperti haknya dilontarkan Pak Sikin, dimana selama Kades Aksan menjabat lebih 10 tahun terakhir, tidak ada kemajuan desa yang signifikan, malah terjadi kesenjangan sosial dan banyak hal mengecewakan.

Menurutnya, kepemimpinan Kades Aksan dinilai kurang bijaksana dan terkesan memonopoli desa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja.

“Kades Aksan tidak jarang melayani kepentingan masyarakat, hingga terkesan tebang pilih dalam hal bantuan sosial dan banyak hal,” ungkap Sikin.

Bahkan berbagai Pembangunan fasilitas desa terkesan asal-asalan dan hasilnya banyak yang tidak bertahan lama serta tidak ada perawatan serius, Contoh seperti Lapangan futsal yang dibiarkan Rusak, PJU di Dusun Plasah yang dibiarkan mati bertahun-tahun, serta jalan Desa yang banyak rusak, terang Pak Sikin

Sementara Wartawan WartaSugesti.com sulit menemui Kepala desa Pengarengan, Moh. Aksan guna dimintai tanggapannya. [Rom]